Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

CEK FAKTA: [Hoaks] Sri Mulyani Resmi Hentikan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Syahriani Siregar • Senin, 20 Mei 2024 | 10:16 WIB

Unggahan di X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Unggahan di X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berita

Sebuah unggahan di X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan

Nikmat keberlanjutan”

Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?

Baca Juga: CEK FAKTA: [Hoaks] Presiden FIFA Minta Laga Indonesia Vs Guinea di Piala Asia U-23 Diulang

Hasil Cek Fakta

Dilansir dari cekfakta.com, berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.

Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: [Hoaks] Beredar Uang Rupiah Baru Redenominasi Senilai 1.0

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (cek fakta)

Editor : Syahriani Siregar
#pegawai negeri sipil #sri mulyani #menteri keuangan #hoaks #pns #cek fakta