PONTIANAK POST - Beredar sebuah unggahan di Facebook yang menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemutihan utang pinjaman online (pinjol), khususnya bagi mereka yang mengalami gagal bayar.
Salah satunya unggahan dari akun "Indonesia Maju" pada Selasa 6 mei 2025 yang menyatakan bahwa program tersebut akan dimulai pada 1 Mei 2025 dan mencantumkan tautan untuk mengisi data pribadi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.
Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!
https://infocek-data.zeabur.app
Ayo buruan...."
Namun, benarkah informasi tersebut benar?
Penelusuran Pontianak Post
Melalui akun Instagram resminya, OJK memastikan bahwa kabar mengenai pemutihan utang pinjol adalah hoaks.
Lembaga tersebut menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pernyataan resmi mengenai penghapusan data pinjaman online sebagaimana yang tersebar di media sosial.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis OJK di Instagram-nya Senin (5/5/2025).
Menanggapi maraknya informasi keliru tersebut, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama institusi mereka.
Masyarakat diimbau untuk mengakses informasi hanya melalui saluran resmi OJK yang sudah terverifikasi atau langsung menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
Selain itu, OJK juga menyoroti bahwa praktik pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman utama dalam aktivitas keuangan ilegal yang diidentifikasi oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang tahun 2024, Satgas tersebut telah menghentikan 2.930 layanan pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang berhasil diungkap.
Kesimpulan
Sebuah postingan di Facebook yang menyatakan OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025 adalah hoaks. (mif)
Editor : Miftahul Khair