PONTIANAK POST – Sebuah unggahan yang menyebar di platform media sosial Facebook mengklaim bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen untuk tahun 2025.
Akun Facebook bernama “Insidelombok” mem-posting gambar yang memuat narasi:
“Gaji PNS dan Pensiunan Resmi Naik 16 Persen di Tahun 2025”
Hingga Jumat (9/5/2025), unggahan ini mendapatkan respons cukup besar, dengan 78 pengguna menyukai dan 41 orang memberikan komentar.
Penelusuran Pontianak Post
Mengutip dari situs turnbackhoax.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pembahasan mengenai peningkatan gaji PNS untuk tahun 2025.
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, saat ini belum terdapat wacana resmi terkait penyesuaian gaji pegawai negeri tahun depan. Ia menambahkan, kenaikan gaji PNS sebelumnya sebesar 8 persen telah diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
“Besarannya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025. Besaran gaji PNS saat ini masih mengacu ke beleid tersebut,” ujar Vino.
Kesimpulan
Informasi yang menyatakan bahwa gaji PNS dan pensiunan telah naik sebesar 16 persen pada 2025 tidak benar atau hoaks. (mif)
Editor : Miftahul Khair