Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

CEK FAKTA: [Hoaks] Pendaftaran Rumah Gratis untuk Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap

Miftahul Khair • Senin, 12 Mei 2025 | 15:50 WIB
Unggahan yang menyatakan program pemberian 25.000 unit rumah untuk masyarakat tanpa penghasilan tetap adalah hoaks.
Unggahan yang menyatakan program pemberian 25.000 unit rumah untuk masyarakat tanpa penghasilan tetap adalah hoaks.

PONTIANAK POST - Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebarkan informasi yang mengklaim bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menjalankan program pemberian 25.000 unit rumah untuk masyarakat tanpa penghasilan tetap.

Dalam unggahan akun facebook "lokerumahdanhaji" yang juga menampilkan foto Menteri PKP Maruarar Sirait tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dapat mendaftar melalui tautan yang disertakan dalam postingan.

Adapun isi narasi dalam unggahan tersebut berbunyi:

Program penyerahan 25.000 unit rumah untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki gaji tetap seperti pedagang atau pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan yang tidak menentu.

Segera daftarkan diri anda melalui link di bio.”

Namun, apakah benar tautan tersebut berasal dari program resmi pemerintah?

Baca Juga: CEK FAKTA: [Hoaks] Gaji PNS dan Pensiunan Resmi Naik 16 Persen di Tahun 2025

Penelusuran Pontianak Post

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Antara, tautan yang disebar tidak mengarah ke laman resmi milik Kementerian PKP maupun situs pemerintah lainnya. Situs tersebut justru meminta pengunjung untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap dan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi Telegram.

Temuan ini menunjukkan indikasi kuat bahwa tautan tersebut merupakan modus phishing, yaitu bentuk kejahatan siber yang bertujuan mencuri data sensitif dengan cara menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi secara sukarela.

Menanggapi informasi yang beredar, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah memang meningkatkan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit untuk tahun 2025, naik dari sebelumnya 220.000 unit.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kriteria yang ditetapkan mencakup penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi individu lajang dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.

Kesimpulan

Dengan demikian, informasi dalam unggahan media sosial tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#Program rumah gratis pemerintah #tautan #viral #hoaks #Kementerian PKP