Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

CEK FAKTA: [Hoaks] OJK Lakukan Pemutihan Tunggakan Pinjaman Online

Syahriani Siregar • Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:11 WIB

Foto yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa OJK mengadakan program pemutihan pinjaman online adalah berita palsu.
Foto yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa OJK mengadakan program pemutihan pinjaman online adalah berita palsu.
PONTIANAK POST – Sebuah informasi yang beredar mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan program penghapusan tunggakan pinjaman online (pinjol).

Klaim tersebut disebarkan oleh akun TikTok dengan nama @pemutihan.pinjol0 pada Senin (19/5/2025).

Dalam video yang diunggah, disebutkan bahwa program pemutihan ini dimulai sejak 1 Mei 2025.

Narasi dalam unggahan itu menyatakan, ”OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah Pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 Mei 2025, dengan ini OJK telah resmikan cara pemutihannya. Konsultasikan Pinjol kalian sekarang!”

Dalam gambar yang menyertai unggahan tersebut terlihat suasana di kantor OJK, dengan keterangan yang melengkapi foto itu.

”RESMI OJK PEMUTIHAN PINJOL SECARA ONLINE BERLAKU SELURUH INDONESIA MULAI 1 MEI 2025 Ayo segera Daftar Diri Anda Agar Terbebas Dari Hutang,” tulis akun tersebut.

Hasil Cek Fakta

Dilansir dari cekfakta.com, tim koalisi Cek Fakta melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan mencari informasi menggunakan kata kunci “Pemutihan Pinjol” di Google.

Mereka menemukan sebuah artikel dari Detik.com berjudul “Ramai Kabar Pemutihan Pinjol Resmi, OJK Bilang Begini” yang dipublikasikan pada 19 Mei 2025.

Dalam artikel itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengadakan program penghapusan utang pribadi, apalagi meminta data sensitif seperti KTP atau kode OTP.

OJK menegaskan, "Kami tidak pernah menghapus utang pribadi. Bahkan pinjaman online ilegal terus diberantas, tidak mungkin kami terlibat dalam pemutihan."

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi kebenaran informasi yang beredar, serta menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak menjadi korban penipuan.

Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, pada tanggal 4 Mei 2025, OJK menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait program pemutihan data pinjaman online dan memperingatkan publik agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Masyarakat juga dianjurkan untuk memeriksa informasi resmi melalui kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email.

Kesimpulan

Tim Cek Fakta menemukan bahwa informasi tentang OJK yang mengadakan program pemutihan pinjaman online adalah bentuk disinformasi atau konten palsu.

OJK secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjalankan program penghapusan utang pinjol atau utang pribadi, dan mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. (sya)

Editor : Syahriani Siregar
#pinjaman online #OJK #hoaks #cek fakta #pinjol