Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PT MKM Wanprestasi, Pemilik PT MMM Lama Lucki Ali Prasetyo Siap Tempuh Jalur Hukum

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 12 Februari 2025 | 22:00 WIB

Lucki Ali Prasetyo dan Lukman Alie.
Lucki Ali Prasetyo dan Lukman Alie.

JAKARTA – Sengketa utang antara PT Masa Kini Maju (MKM) dan PT Mekko Metal Mining (MMM), yang kini berada di bawah kendali PT Indika Energy, akhirnya memasuki babak baru. Lucki Ali Prasetyo dan Lukman Alie, pemegang saham PT MMM lama, menyatakan kesiapan mereka untuk menyelesaikan kasus ini, bahkan jika harus dibawa ke pengadilan.

Lucki menegaskan bahwa pihaknya justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. “Kalau ada yang dirugikan, seharusnya saya yang merasa rugi,” ujar Lucki, Rabu (5/2/2025).

Lucki menuding PT MKM melakukan wan prestasi yang berdampak negatif pada bisnis PT MMM lama. Berdasarkan kontrak asli yang ia pegang, PT MKM memiliki kewajiban untuk mengangkut bauksit tercuci dari stockpile washing plant ke jetty stockpile di dermaga.

Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dari PT MMM kepada PT MKM hanya akan dilakukan jika bauksit sudah sampai di dermaga dan hasil penjualannya telah diterima.

“Hingga saat ini, tidak ada satu pun bauksit yang mereka kirim ke jetty. Mereka beralasan ada kendala sosial dan lain sebagainya, tetapi itu adalah tanggung jawab mereka untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.

Lucki menambahkan bahwa akibat wan prestasi tersebut, PT MMM tidak memiliki kewajiban untuk membayar PT MKM karena pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah diselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada invoice yang masuk ke perusahaannya karena tugas PT MKM belum tuntas.

PT MKM sempat mengajukan perubahan perjanjian atau adendum kepada PT MMM, dengan permintaan agar pembayaran dilakukan tidak berdasarkan jumlah bauksit yang tiba di dermaga. Namun, adendum tersebut tidak pernah disepakati oleh pihak PT MMM.

Lebih lanjut, Lucki mengungkapkan bahwa bauksit yang sudah dicuci oleh PT MMM saat ini disimpan oleh PT MKM di Moncong Putih atas inisiatif mereka sendiri. Akibatnya, PT MMM tidak memiliki kepastian apakah bauksit tersebut masih dalam kondisi utuh atau telah dijual ke pihak lain.

“Taksiran saya ada sekitar 4.000 ton bauksit yang mereka simpan. Apakah masih ada atau sudah dijual, saya tidak tahu. Saya memilih untuk tidak ambil pusing,” katanya.

Lucki juga menegaskan bahwa ia yakin akan memenangkan perkara ini di pengadilan. Ia mengklaim bahwa dokumen perjanjian yang dijadikan dasar untuk menagih utang kepada PT MMM baru adalah dokumen palsu.

“Lihat, itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menandatangani surat ini. Capnya juga diduga salah, dan nomor suratnya tidak sesuai. Mereka mencoba segala cara untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Kasus ini diketahui telah mandek sejak 2013. Namun, setelah PT MMM beralih kepemilikan ke PT Indika Energy, PT MKM tiba-tiba menagih utang senilai Rp2,3 miliar yang telah berusia lebih dari satu dekade.

“Nah, begini. Kalau saya ibaratkan oplet, mereka malas untuk mengganggu. Tapi begitu Indika masuk ibarat Mercedes, mereka melihat ada peluang untuk mencari keuntungan,” pungkas Lucki. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#indika energy #kasus