Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penipuan Finansial Merajalela, OJK Catat Kerugian Konsumen Rp2,5 Triliun Akibat Scam dan Fraud

Miftahul Khair • Rabu, 11 Desember 2024 | 14:14 WIB
Ilustrasi: Fraud di sektor finansial marak terjadi di Indonesia.
Ilustrasi: Fraud di sektor finansial marak terjadi di Indonesia.

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa konsumen mengalami kerugian sebesar Rp2,5 triliun akibat penipuan dan tindakan fraud selama periode 2022 hingga triwulan pertama 2024.

“Kami memperoleh data dari 10 bank yang konsumen mereka paling sering melaporkan kasus penipuan. Dalam rentang waktu tersebut, total kerugian yang dilaporkan konsumen mencapai Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang diterima. Kerugian ini terjadi karena konsumen, mungkin tanpa sengaja, memberikan informasi seperti password OTP,” ungkap Friderica dalam sebuah acara di Jakarta pada Rabu.

Pada acara peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, Friderica memperkirakan angka kerugian bisa lebih besar, mengingat kemungkinan banyak konsumen yang tidak melaporkan kasusnya.

“Saya percaya aduan yang diterima hanyalah sebagian kecil dari kejadian sebenarnya, karena banyak korban yang mungkin enggan melapor, entah karena malu atau alasan lain. Saya sendiri pernah mengalami hal serupa,” tambahnya.

Selain tingginya pengaduan konsumen terkait kerugian akibat fraud, Friderica juga menyoroti keberadaan entitas keuangan ilegal sebagai tantangan lain dalam perlindungan konsumen.

Ia menyebutkan bahwa potensi kerugian akibat entitas ilegal bisa mencapai lebih dari Rp150 triliun. Kerugian tersebut seharusnya dapat mendukung perekonomian jika dana tersebut dikelola melalui sektor keuangan formal.

Penguatan perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk mendukung amanat UU tersebut, OJK melaksanakan pengawasan perilaku pasar (market conduct) guna memastikan pelaku jasa keuangan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Sebagai upaya melindungi masyarakat, OJK bersama kementerian, otoritas, dan lembaga lainnya membentuk satuan tugas untuk menangani kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan.

Hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 242 investasi ilegal dan 2.500 layanan pinjaman online ilegal. (*/mif)

Editor : Miftahul Khair
#Fraud #OJK #konsumen #kerugian finansial #Scam