Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Coretax Masih Diperbaiki, DJP Update Kondisi Terbaru Perbaikan Sistem dan Layanan Pajak

Miftahul Khair • Rabu, 15 Januari 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi melaporkan SPT tahunan di kantor pajak.
Ilustrasi melaporkan SPT tahunan di kantor pajak.

PONTIANAK POST - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa sistem perpajakan terintegrasi Coretax saat ini masih dalam proses perbaikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan yang lebih baik bagi Wajib Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan adapun perbaikan yang dilakukan meliputi proses bisnis antara lain pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA).

Lalu, pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kemudian, perbaikan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Serta, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

“Dengan ini kami informasikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP,” ujar Dwi, Selasa (14/1) dikutip dari Jawa Pos (Grup Pontianak Post).

Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, DJP melaporkan sebanyak 167.389 Wajib Pajak berhasil mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Wajib Pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak mencapai 53.200, dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 670.424 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui. 

DJP menyatakan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem Coretax sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dengan lebih mudah tanpa kendala.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” tambahnya. 

DJP juga memastikan selama masa transisi implementasi sistem Coretax, Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak. 

“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang lama dengan sistem yang baru,” tutup Dwi Astuti. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#Coretax #SPT Tahunan #djp #Perbaikan #masa transisi