Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perang Lawan Platform Ilegal, Regulasi Kripto Perlu Ditingkatkan

Miftahul Khair • Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:33 WIB

 

Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Ketua Aspakrindo-ABI
Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Ketua Aspakrindo-ABI

PONTIANAK POST - Pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia sejak 2018 memperkuat langkah Indonesia menjadi pusat kripto Asia. Jumlah investor kripto di tanah air telah mencapai 21,63 juta orang. Angka itu melebihi jumlah investor instrumen investasi tradisional lainnya seperti pasar modal yang pada akhir tahun lalu tercatat 14,8 SID (single investor identification).

Bahkan, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia versi Chainalysis: 2024 Geography of Cryptocurrency Report. Peringkatnya ketiga setelah India dan Nigeria.

Namun, ada tantangan yang harus ditanggulangi. Salah satunya, maraknya platform investasi ilegal di tanah air. Saat ini investor Indonesia yang bertransaksi kripto di platform yang tidak terdaftar resmi OJK masih ada. Hal tersebut berisiko dalam memperbesar risiko capital outflow.

Ada aturan pemerintah untuk membentuk sistem investasi kripto legal agar modal yang berputar juga dinikmati bangsa Indonesia. Karena itu, transaksi investor seharusnya terjadi di platform exchange lokal yang terdaftar. Bukan di exchange global yang tidak berizin.

Di mekanisme tersebut, keamanan investor pun lebih terjaga. Sebab, platform kripto sudah terdaftar dan diawasi pemerintah. Karena itu, penindakan dan pengawasan exchange ilegal harus terus ditingkatkan. Indonesia juga perlu menambah ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital. Saat ini ruang tersebut masih sangat terbatas dibandingkan dengan perkembangan yang ada di global.

Jika tantangan tersebut bisa ditangani, para investor kripto bakal terangsang untuk lebih memilih bertransaksi di exchange Indonesia daripada di exchange global. Hal tersebut semakin pas saat transisi kewenangan pengawasan dan pengelolaan dari Bappebti ke OJK.

Kewajiban proses know your customer (KYC) untuk anti pencucian uang dan tindakan terorisme menjadi langkah awal yang tepat. Indonesia merupakan negara yang meresmikan bursa kripto pertama di dunia sebagai self-regulatory organization (SRO). Terdiri atas bursa, kliring, dan depositori.

Karena itu, asosiasi dan korporasi siap berkolaborasi untuk menata ekosistem. Semua pemangku kepentingan di industri siap menindak exchange ilegal. Mulai pemblokiran media sosial, pembentukan anti-scam center oleh OJK, hingga diskusi terkait pelonggaran PPN aset kripto.

Langkah-langkah itu diharapkan membuat masyarakat dapat berinvestasi kripto di exchange yang legal dan transaksi kripto di Indonesia pun bisa semakin meningkat.

"Kami juga memahami bahwa proses seusai pengalihan pengawasan ke OJK memerlukan waktu dan kolaborasi. Ke depan, ruang diskusi antara regulator dan pelaku industri akan banyak dibutuhkan. Dengan begitu, ekosistem yang adil dan berkelanjutan bisa tercipta dan posisi Indonesia sebagai pusat kripto di Asia bisa tercapai," tutupnya. (bil/c7/dio)

Editor : Miftahul Khair
#Kripto #ilegal #regulasi #Platform