PONTIANAK POST - Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Selasa (11/2), harga emas Antam naik sebesar Rp25.000 per gram, dari Rp1.667.000 menjadi Rp1.692.000 per gram.
Kenaikan ini menandai tren positif yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami kenaikan.
Harga buyback kini mencapai Rp1.543.000 per gram. Namun, perlu diingat bahwa setiap transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarifnya sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda lunas pajak.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam per Selasa:
- 0,5 gram: Rp896.000
- 1 gram: Rp1.692.000
- 2 gram: Rp3.324.000
- 3 gram: Rp4.961.000
- 5 gram: Rp8.235.000
- 10 gram: Rp16.415.000
- 25 gram: Rp40.912.000
- 50 gram: Rp81.745.000
- 100 gram: Rp163.412.000
- 250 gram: Rp408.265.000
- 500 gram: Rp816.320.000
- 1.000 gram: Rp1.632.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas dunia dan tingginya permintaan pasar domestik.
Emas batangan Antam tetap menjadi pilihan investasi yang diminati karena dianggap aman dan likuid.
Bagi investor atau masyarakat yang tertarik membeli emas batangan, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Selain itu, pastikan transaksi dilakukan melalui saluran resmi untuk menghindari risiko penipuan atau kerugian. (mif)
Editor : Miftahul Khair