PONTIANAK POST – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa, berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia.
Harga emas naik sebesar Rp2.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.705.000 menjadi Rp1.707.000 per gram.
Selain itu, harga buyback (penjualan kembali) emas batangan juga mengalami kenaikan, kini berada di level Rp1.557.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta ke PT Antam Tbk, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Selasa:
- 0,5 gram: Rp903.500
- 1 gram: Rp1.707.000
- 2 gram: Rp3.354.000
- 3 gram: Rp5.006.000
- 5 gram: Rp8.310.000
- 10 gram: Rp16.565.000
- 25 gram: Rp41.287.000
- 50 gram: Rp82.495.000
- 100 gram: Rp164.912.000
- 250 gram: Rp412.015.000
- 500 gram: Rp823.820.000
- 1.000 gram: Rp1.647.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. (mif/ant)
Editor : Miftahul Khair