PONTIANAK POST - Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaporan ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, kepemilikan harta, serta kewajiban perpajakan lainnya.
Wajib pajak sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
Setiap kategori memiliki batas waktu pelaporan yang berbeda, di mana wajib pajak individu memiliki tenggat waktu yang lebih awal dibandingkan wajib pajak badan.
Lalu, sampai kapan batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan 2025? Berikut jadwal lengkapnya!
Jadwal Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pelaporan pajak tahunan memiliki batas waktu tetap setiap tahunnya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025
Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.
Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor
Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, maka akan dikenakan denda administrasi sebagai berikut:
- Denda Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sanksi Pidana bagi Wajib Pajak yang Tidak Melapor
Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya juga berisiko menghadapi sanksi pidana, di antaranya:
- Denda antara 100% hingga 400% dari pajak yang belum dibayar
- Pencegahan bepergian ke luar negeri
- Hukuman penjara dalam kasus tertentu
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu guna menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. (mif)
Editor : Miftahul Khair