Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sertifikat TKDN Terbit, iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia

Miftahul Khair • Jumat, 7 Maret 2025 | 13:47 WIB
Iphone 16.
Iphone 16.

PONTIANAK POST – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16.

Dengan diterbitkannya sertifikat ini, produk-produk terbaru Apple kini semakin dekat untuk resmi dijual di Indonesia. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengonfirmasi bahwa 11 sertifikat TKDN diberikan untuk produk ponsel, sementara 9 lainnya untuk komputer tablet. 

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Setelah itu, mereka bisa mendapatkan TPP Impor yang menjadi syarat untuk memperoleh nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," ujar Febri dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (8/3). 

Sertifikat ini menandai kembalinya Apple dalam memenuhi regulasi TKDN setelah sebelumnya sempat dikenai sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.

Daftar Produk Apple yang Telah Mendapat Sertifikat TKDN 

Melansir laman Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, berikut daftar produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN: 

iPhone Series: 

- iPhone 16 

- iPhone 16 Pro 

- iPhone 16 Pro Max 

- iPhone 16 Plus 

- iPhone 16 E 

- iPhone SE (Generasi 2) 

- iPhone 15 

- iPhone 15 Plus 

- iPhone 14 

- iPhone 14 Plus 

- iPhone 13 

iPad Series: 

- iPad Pro 13 Inci (M4) 

- iPad Pro 11 Inci (M4) 

- iPad Air 13 Inci 

- iPad Air 11 Inci (M2) 

- iPad Air (M3) 

- iPad Mini (A17 Pro) 

- iPad Generasi 10 

- iPad Generasi 11 

Proses Distribusi iPhone 16 di Indonesia 

Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple kini harus mengurus sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin, yang diperlukan sebelum memperoleh IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Indonesia telah merampungkan negosiasi dengan Apple terkait perpanjangan sertifikasi TKDN. 

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2). 

Proses negosiasi ini dikabarkan berlangsung selama 5 bulan dan cukup alot karena kedua belah pihak mempertahankan kepentingan masing-masing. 

Dengan semua tahapan ini, peluncuran iPhone 16 dan perangkat Apple lainnya di Indonesia semakin dekat. Penggemar Apple kini tinggal menunggu kabar resmi mengenai jadwal penjualan produk terbaru mereka di Tanah Air. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#Kemenperin #indonesia #Iphone 16 #sertifikat #TKDN #dijual