PONTIANAK POST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, yang terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen hingga 18 Maret 2025.
"Dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Inarno menjelaskan bahwa kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menenangkan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor, terutama setelah pertemuan dengan para pemangku kepentingan pasar modal yang berlangsung pada 3 Maret 2025.
"Opsi buyback saham tanpa RUPS ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," kata Inarno.
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Namun, pelaksanaan buyback ini tetap harus memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Kebijakan Berlaku Enam Bulan
OJK menetapkan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini akan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat resmi pada 18 Maret 2025.
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham dan melindungi nilai aset pemegang saham di tengah gejolak pasar.
"Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah terbukti efektif dalam memberikan ketenangan di pasar saat volatilitas tinggi, seperti yang pernah diterapkan dalam situasi serupa sebelumnya," tambah Inarno. (mif)
Editor : Miftahul Khair