Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Masyarakat Diingatkan Waspadai Modus Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, WPONE Salah Satunya

Miftahul Khair • Selasa, 25 Maret 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi penipuan dan penggelapan uang. (IST)
Ilustrasi penipuan dan penggelapan uang. (IST)

PONTIANAK POST - Menjelang Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak terjadi.

Meningkatnya kebutuhan keuangan selama Ramadan dan menjelang Lebaran sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, melalui keterangan resminya di Jakarta menyebutkan bahwa ada beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat.

Di antaranya adalah tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat dan mudah, serta investasi ilegal yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Selain itu, modus phising yang memancing korban untuk memberikan informasi pribadi melalui tautan mencurigakan juga semakin marak terjadi.

Penipuan dengan menggunakan identitas lembaga resmi atau impersonation serta penawaran kerja paruh waktu yang berujung pada pencurian data pribadi juga menjadi salah satu modus yang kerap digunakan.

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak mengklik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan yang menawarkan produk atau investasi.

Terkait dengan entitas ilegal, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025.

Namun, belakangan WPONE kembali aktif menawarkan investasi di beberapa wilayah di Indonesia. Hudiyanto menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin dan ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas WPONE dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut.

Satgas PASTI juga mencatat peningkatan jumlah kasus keuangan ilegal dalam dua bulan pertama tahun 2025.

Selama periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di berbagai platform dan aplikasi.

Selain itu, sebanyak 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga telah diidentifikasi. Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector terkait pinjaman online ilegal.

Sejumlah debt collector dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

Menanggapi hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak yang terkait dengan aktivitas debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini diambil untuk menekan aktivitas pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga telah menerima ribuan laporan terkait penipuan transaksi keuangan.

Sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima sebanyak 67.866 laporan penipuan.

Total rekening yang teridentifikasi terlibat dalam penipuan mencapai 71.893 rekening, di mana sebanyak 31.398 rekening telah berhasil diblokir.

Kerugian total yang dilaporkan akibat penipuan ini mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Hudiyanto menyarankan masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasusnya melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti dan data yang relevan.

Baca Juga: Danantara Umumkan Struktur Pengurus Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Lebaran, di mana kebutuhan keuangan masyarakat cenderung meningkat.

Tawaran pinjaman online dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat adalah salah satu ciri utama dari modus penipuan.

Hudiyanto menekankan pentingnya memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.

Dalam menghadapi maraknya kasus penipuan keuangan ini, Satgas PASTI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak pelaku kejahatan keuangan.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait akan terus dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga berupaya meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan meningkatnya kasus penipuan keuangan jelang Lebaran, masyarakat diimbau untuk selalu berpikir rasional dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal.

Satgas PASTI dan OJK terus berupaya melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal dan mendorong masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan investasi atau pinjaman online. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#penipuan #keuangan #pinjaman online #WPONE #investasi bodong #lebaran