Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

WPONE Ilegal, Satgas PASTI Minta Masyarakat Lebih Berhati-hati

Miftahul Khair • Selasa, 25 Maret 2025 | 14:45 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong.

PONTIANAK POST – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menyatakan bahwa World Pay One (WPONE) adalah entitas ilegal sejak 24 Januari 2025.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran investasi dari WPONE yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya di Jakarta menyampaikan bahwa meskipun telah dinyatakan ilegal, WPONE kembali terpantau aktif menawarkan investasi di beberapa wilayah di Indonesia.

Hudiyanto menegaskan bahwa aktivitas WPONE merupakan kegiatan yang tidak berizin dan ilegal, sehingga masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut demi menghindari potensi kerugian.

"WPONE telah resmi masuk dalam daftar entitas ilegal sejak 24 Januari 2025. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran investasi dari WPONE karena berpotensi merugikan secara finansial," tegas Hudiyanto.

Satgas PASTI Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Satgas PASTI menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas WPONE dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satgas PASTI dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak terjadi.

Dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, Satgas PASTI telah mengidentifikasi 508 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di berbagai platform.

Selain itu, 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga telah ditemukan dan ditindaklanjuti.

Tingginya Kasus Keuangan Ilegal

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal.

Hudiyanto menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum berinvestasi atau melakukan transaksi keuangan.

Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memantau aktivitas keuangan ilegal dan telah menerima 67.866 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana sebesar Rp129,1 miliar yang berhasil diblokir.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Hudiyanto menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ciri-ciri utama dari modus penipuan adalah proses yang cepat, tanpa syarat rumit, dan janji keuntungan tinggi.

"Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menghadapi tawaran investasi dari WPONE atau entitas lain yang tidak terdaftar secara resmi di OJK," ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan keuangan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kasus penipuan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#Satgas PASTI #WPONE #investasi bodong #ilegal