PONTIANAK POST - Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan signifikan pada Senin (7/4/2025).
Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp23.000 per gram, setelah sebelumnya pada Sabtu (5/4) juga mengalami penurunan tajam sebesar Rp38.000 per gram.
Kini, harga jual emas berada di angka Rp1.758.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp1.781.000.
Penurunan harga ini mencerminkan tren koreksi yang cukup tajam dalam beberapa hari terakhir. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut terkoreksi, menjadi Rp1.608.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Khusus untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran potongannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.
Sementara itu, harga emas batangan dalam berbagai pecahan juga tercatat mengalami penyesuaian. Berikut daftar harga emas batangan yang berlaku per Senin (7/4/2025) berdasarkan informasi dari Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp929.500
- 1 gram: Rp1.758.000
- 2 gram: Rp3.456.000
- 3 gram: Rp5.159.000
- 5 gram: Rp8.565.000
- 10 gram: Rp17.075.000
- 25 gram: Rp42.562.000
- 50 gram: Rp85.045.000
- 100 gram: Rp170.012.000
- 250 gram: Rp424.765.000
- 500 gram: Rp849.320.000
- 1.000 gram: Rp1.698.600.000
Adapun bagi pembeli emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai regulasi PMK 34/PMK.10/2017.
Besaran pajaknya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Fluktuasi harga emas seperti ini menjadi perhatian penting bagi para investor maupun kolektor. Penurunan harga yang tajam bisa menjadi peluang untuk membeli, namun tetap harus mempertimbangkan potensi volatilitas pasar global yang turut memengaruhi harga logam mulia. (mif/ant)
Editor : Miftahul Khair