PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram pada Selasa tercatat sebesar Rp1.754.000, turun Rp4.000 dari posisi sebelumnya Rp1.758.000 per gram pada Senin (7/4).
Harga beli kembali (buyback) juga turut melemah, menjadi Rp1.604.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan per Selasa:
- 0,5 gram: Rp927.000
- 1 gram: Rp1.754.000
- 2 gram: Rp3.448.000
- 3 gram: Rp5.147.000
- 5 gram: Rp8.545.000
- 10 gram: Rp17.035.000
- 25 gram: Rp42.462.000
- 50 gram: Rp84.845.000
- 100 gram: Rp169.612.000
- 250 gram: Rp423.765.000
- 500 gram: Rp847.320.000
- 1.000 gram: Rp1.694.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 berdasarkan aturan yang sama.
Besarannya yakni 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22. (mif/ant)
Editor : Miftahul Khair