PONTIANAK POST - Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, dengan luas 1,5 juta hektar. Ini sekaligus, menjadikan sektor perkebunan sebagai salah satu sektor dengan serapan tenaga kerja terbesar.
Ironinya, tidak sedikit perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melakukan pemenuhan hak-hak pekerja secara maksimal.
Try Harysantoso, Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI) mengatakan, Kalimantan Barat memiliki potensi yang sangat baik untuk berkembang lebih pesat lagi sebagai produsen kelapa sawit yang besar, dan tentunya hal ini akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi di Indonesia.
Namun, kata Try, yang perlu dipastikan para pekerja bisa bekerja dengan kondisi yang baik, aman dan adil, sehingga penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka terpenuhi dan dilindungi.
“Hak dasar pekerja sawit antara lain adalah upah layak, waktu kerja yang wajar, akses layanan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kesempatan menyampaikan aspirasi secara aman. Keseluruhan hak-hak dasar ini harus tertuang dalam kontrak kerja yang dibuat secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak,” kata Try dalam sebuah dialog bertema “Pekerja Berdaya, Hidup Sejahtera: Menyori Dinamika Industri Perkebunan Sawit di Kalimantan Barat, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, Indonesia masih bergulat dengan bayang-bayang perbudakan modern dan kerja paksa, dimana sektor perkebunan sawit termasuk di dalamnya. Sebagai salah satu sentra produksi sawit terbesar di Indonesia, Kalimantan Barat, masih menghadapi persoalan pelik soal perlindungan hak pekerja. Di balik geliat ekonomi dari ekspor sawit, praktik eksploitasi dan kerja paksa masih membayangi para petani dan buruh.
Laporan Global Slavery Index 2023 menempatkan Indonesia di peringkat ke-10 dunia dengan lebih dari 1,8 juta orang terjebak dalam perbudakan modern, termasuk di industri ini.
Try menambahkan pentingnya proses rekrutmen yang jelas dan transparan, serta menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta kesempatan untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan secara aman kepada pihak manajemen dan hal-hal penting agar para pekerja bisa produktif dan merasa dihargai dalam pekerjaannya. Jika mereka juga memiliki kesempatan hak-haknya dipenuhi, maka peningkatan produktivitas mereka akan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan perusahaan yang lebih bagus.
“Dalam waktu dekat ini Yayasan IJMI akan memperkuat sosialisasi dan edukasi, baik bagi para pekerja, perusahaan, dan juga aparat di lapangan. Kami juga ingin membangun mekanisme pelaporan yang mudah dan aman dimana dalam jangka panjang. Kami berharap bisa mendukung terciptanya sistem perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Try.
Dikatakan Try, pekerja sawit bukan sekadar roda penggerak ekonomi, tapi manusia yang layak berdaya dan hidup sejahtera.
Semenatara itu Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menyebut masih banyak pekerja sawit yang hak-haknya tidak terpenuhi karena mereka masuk dalam kategori Buruh Harian Lepas (BHL), sehingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tidak terpenuhi.
Menurutnya, akibat lain dari status sebagai BHL ini, mereka tidak berhak mendapatkan THR, dan jika ada pemutusan kerja, maka mereka juga tidak berhak atas pesangon dan jasa kerja.
“Posisi mereka lemah dan rentan,” katanya.
Ditakakan Agus, fakta-fakta di lapangan tersebut mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan, terutama dalam hal perlindungan BHL.
Melalui upaya advokasi dan investigasi, pihaknya mendapati berbagai permasalahan, salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di beberapa perusahaan perkebunan sawit.
Banyak perusahaan yang mengabaikan aspek ini, bahkan ketika Alat Pelindung Diri (APD) diberikan, buruh sering kali dipaksa untuk membayar alat tersebut, yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan.
Selain itu, masih ada perusahaan yang tidak memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan rutin bagi buruh yang berisiko terpapar bahan kimia, seperti pestisida dan pupuk kimia.
“Sementara bagi pekerja sawit perempuan, mereka merupakan pekerja yang sangat rentan karena banyak bersentuhan dengan bahan kimia tanpa APD yang memadai dan pemeriksaan kesehatan rutin. Dengan status BHL, membuat mereka takut menuntut hak seperti cuti haid dan melahirkan. Mereka juga kerap mengalami pelecehan seksual, dan saat melapor justru diancam mutasi atau PHK oleh atasan.” terangnya.
Ia mengungkapkan, realitas di lapangan, karena kondisi infrastruktur yang buruk dan dampak perubahan iklim, perusahaan tetap memaksa pekerja sawit untuk tetap bekerja, meski kebun banjir akibat cuaca buruk. Karena jika tidak bekerja, mereka tidak mendapatkan upah harian dari perusahaan.
Pekerja ini, lanjutnya, mayoritas terdiri dari masyarakat adat, dan ada pula yang datang dari Timur seperti Ambon dan NTT, serta Lombok, Nias, dan Jawa.
“Beberapa dari mereka ada yang merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan saat mereka mulai bekerja sehingga ingin kembali ke daerah asalnya. Hal ini kita pantau juga, untuk memastikan mereka terlindungi.” Katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, menyatakan, di Kalimantan Barat, terdapat 12 kabupaten kota dengan total sekitar 438 perkebunan sawit.
“Kami tidak memungkiri temuan-temuan dan fakta di lapangan tersebut, dimana masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mematuhi ketentuan, norma kerja, dan aturan K3. Sehingga kami pun berkomitmen dan senantiasa berupaya melakukan pembinaan baik edukatif maupun non-justisia dan represif, agar perusahaan benar-benar patuh terhadap norma ketenagakerjaan,” katanya
Hermanus mengatakan, terkait norma kerja, misalnya, waktu kerja, ada pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku, seperti pekerja yang bekerja melebihi jam yang ditetapkan.
Selain itu, status hubungan kerja juga sering kali tidak sesuai, di mana pekerja yang seharusnya memiliki status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) malah tetap dipertahankan dalam status yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, hal ini juga berlanjut pada ketidakpatuhan terhadap standar K3, di mana perusahaan sering mengabaikan penerapan budaya K3 yang seharusnya diterapkan untuk melindungi pekerja. Seyogyanya perusahaan membentuk Panitia Pembina K3 atau P2K3, yang antara lain juga melakukan uji dan pemeriksaan berbagai peralatan dan alat-alat kerja, serta memastikan para pekerja sawit mendapatkan pelatihan yang cukup agar pekerja dapat berperforma baik. (arf)
Editor : Miftahul Khair