Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

OJK Perketat Batas Bunga, Laba Fintech Lending Terpangkas

Miftahul Khair • Kamis, 15 Mei 2025 | 14:02 WIB
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ronald Andi Kasim (kanan) dan Sekjen AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko dalam diskusi dugaan kartel KPPU di Jakarta, Rabu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ronald Andi Kasim (kanan) dan Sekjen AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko dalam diskusi dugaan kartel KPPU di Jakarta, Rabu.

PONTIANAK POST - Pengetatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap batas maksimum bunga pinjaman di industri fintech pendanaan (peer-to-peer lending) dinilai berdampak signifikan terhadap profitabilitas perusahaan penyelenggara. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang kebijakan tersebut secara langsung menurunkan volume penyaluran pinjaman.

“Bisnis ini kita lihat dari volume nasabah, dan volume pasti turun karena adanya pembatasan batas atas bunga,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, kemarin (14/5).

Merujuk Peraturan AFPI pada 5 November 2021 menetapkan batas pengenaan bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah maksimal 0,4 persen per hari. Angka itu merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang mengatur maksimal 0,8 persen per hari.

Kemudian, pada 1 Januari 2025, OJK kembali menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian bagi pinjaman konsumtif. Untuk tenor di bawah 6 bulan, tetap di angka 0,3 persen. Namun, tenor di atas 6 bulan diturunkan menjadi 0,2 persen per hari.

Untuk pinjaman produktif, peminjam (borrower) dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan, pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Kondisi itu membuat penyelenggara fintech lending tidak lagi bisa melayani calon peminjam dengan risiko tinggi. "Artinya, bagi calon peminjam yang memiliki risiko 1 persen per hari itu sudah tidak bisa kita layani lagi. Maka akan terjadi mismatch (dengan) lender,” ujarnya.

Ketika bunga dipangkas dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen pada 2021 lalu, industri sudah banyak mengeluhkan dampaknya. “Malah ada wacana OJK mau menurunkan lagi manfaat ekonomi pinjaman. Tapi, AFPI fight supaya jangan diturunkan lagi karena rugi,” tegas Ronald.

Dalam kesempatan itu, AFPI juga memberikan klarifikasi atas tuduhan praktik kartel yang belakangan mencuat. Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko menegaskan, ketentuan batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct  2018 tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antarplatform.

Sebaliknya, kebijakan tersebut dibuat sebagai langkah mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi. Sekaligus untuk membedakan layanan pinjaman daring (pindar) legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak diawasi OJK (han/dio)

Editor : Miftahul Khair
#OJK #fintech #bunga