PONTIANAK POST - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III.
Menurutnya, program tersebut justru memberi ruang bagi pengemplang pajak untuk terus menghindari kewajiban mereka.
“Kalau tiap dua tahun ada tax amnesty, itu malah kasih insentif untuk kibul-kibul. Orang akan pikir, ‘dua tahun lagi ada amnesti lagi’,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/9).
Purbaya menilai, tax amnesty memberi sinyal buruk bagi sistem perpajakan nasional.
Meski belum memastikan apakah dirinya memiliki kewenangan untuk menolak program tersebut, ia secara pribadi menilai skema itu tidak tepat dan berisiko merusak kepatuhan jangka panjang.
“Sebagai ekonom, saya rasa itu kurang pas. Fokus kita seharusnya pada pemungutan pajak yang benar, adil, dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, langkah terbaik dalam memperkuat sistem perpajakan adalah menjalankan pemungutan yang benar, memperlakukan pembayar pajak secara adil, dan memberi sanksi pada pelanggar, bukan justru membebaskan mereka.
“Kalau ada yang salah, dihukum. Tapi perlakukan pembayar pajak yang taat dengan baik. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain. Itu yang menggerakkan ekonomi,” jelasnya.
Program pengampunan pajak sebelumnya pernah dijalankan dua kali, masing-masing pada 2016 dan 2021.
Kini, wacana jilid ketiga kembali mencuat setelah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, awal Januari lalu.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Budi menyebut tax amnesty bisa menjadi solusi mengembalikan aset hasil korupsi dari dalam dan luar negeri.
“Presiden ingin memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengembalikan kekayaan secara sukarela melalui tax amnesty,” kata Budi, 2 Januari 2025.
Namun, tak semua pihak setuju. Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Chatib Basri menilai pembahasan program ini terlalu dini, karena belum jelas masuk dalam prioritas legislasi nasional.
Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Teten Dharmawan mengingatkan bahwa meskipun tax amnesty bisa meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, jika dilakukan terlalu sering, program ini bisa menghancurkan kredibilitas sistem perpajakan.
“Tax amnesty bisa jadi solusi instan, tapi berisiko jadi bumerang jika diulang terus. Ini bahaya bagi keadilan pajak,” tegas Teten.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau DPR terkait kelanjutan program Tax Amnesty Jilid III.
Sementara wacana terus bergulir, publik dan pengamat ekonomi mengingatkan agar kebijakan perpajakan tak sekadar mengejar penerimaan, tetapi juga menjamin keadilan dan kepatuhan jangka panjang.(*)
Editor : Budi Miank