Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Firaun Lu? Menkeu Purbaya Murka Lihat Cukai Rokok Tinggi

Budi Miank • Sabtu, 20 September 2025 | 11:41 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau kebijakan fiskal di kantor DJP, Jakarta, Jumat (19/9/2025).(Foto: Instagram/Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau kebijakan fiskal di kantor DJP, Jakarta, Jumat (19/9/2025).(Foto: Instagram/Kemenkeu)

PONTIANAK POST -  Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) yang menurutnya terkesan memberatkan industri rokok tanpa solusi jelas terhadap dampak tenaga kerja.

Saat berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (19/9), Purbaya menilai pengambilan keputusan tarif cukai rokok saat ini terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan dampak sosialnya.

“Cukai rokok sekarang rata-rata 57 persen. Saya kaget, saya bilang, ‘Firaun lu?’ Tinggi banget,” ucap Purbaya kepada wartawan.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pada tarif cukai yang lebih rendah justru pendapatan negara dari rokok bisa lebih tinggi.

Namun, kebijakan itu ternyata bukan hanya soal pemasukan, tetapi juga strategi menekan konsumsi rokok.

Purbaya menyebut, jika konsumsi ditekan, maka industri menyusut.

Dampaknya, lapangan kerja juga berkurang.

Ia mempertanyakan apakah ada kebijakan pemerintah untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak.

“Saya tanya, kalau industrinya mengecil, nasib para pekerjanya bagaimana? Ternyata enggak ada program. Nah, itu yang salah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak serta-merta memberlakukan kebijakan yang berdampak besar terhadap lapangan kerja tanpa menyiapkan program alternatif.

“Kalau kita enggak bisa serap tenaga kerja yang nganggur, industrinya jangan dibunuh. Itu enggak bertanggung jawab,” tegasnya.

Menkeu yang baru dilantik pada 8 September 2025 itu juga berjanji akan melindungi pasar rokok dalam negeri dari serbuan produk ilegal dan palsu.

Ia mengaku akan turun langsung ke lapangan, termasuk ke sentra industri rokok di Jawa Timur.

“Kalau pasar mereka tidak turun, tapi saya lindungi dari rokok palsu dan ilegal, itu sudah membantu,” ujarnya.

Purbaya menyebut akan menindak tegas pihak-pihak yang menjual rokok tanpa cukai, rokok putih ilegal, dan rokok palsu yang merugikan industri dalam negeri.

“Kita narik triliunan dari rokok, tapi industri enggak dilindungi. Yang masuk dari luar malah hidup, yang di sini dibunuh. Itu enggak adil,” ujarnya dengan nada tinggi.

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, tarif cukai rokok sempat naik 12 persen pada 2022.

Namun sejak 2023 hingga 2025 stagnan di angka 10 persen.

Data tersebut menunjukkan meskipun tarif tetap, produksi dan pendapatan negara stagnan.

Purbaya menilai ini sebagai sinyal bahwa tekanan terhadap industri justru tidak efektif jika dilakukan tanpa arah jelas.(*)

Editor : Budi Miank
#menteri keuangan #cukai rokok #industri tembakau