Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rumah Murah Bukan Lagi Janji Kosong, Ini Skema Baru Perumahan BPJS Bikin CIUT Bank dan Developer

Budi Miank • Sabtu, 20 September 2025 | 11:57 WIB
Ilustrasi perumahan. (Foto: Unsplash/Milin John)
Ilustrasi perumahan. (Foto: Unsplash/Milin John)

PONTIANAK POST - Pemerintah menetapkan delapan paket akselerasi ekonomi untuk mendorong prioritas kerja selama sisa tahun 2025, salah satunya Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran total yang dialokasikan capai Rp 16,23 triliun.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan relaksasi tarif bunga kredit perumahan yakni dari BI Rate + 5% kini menjadi BI Rate + 3%.

Bagi pengembang, bunga yang semula BI Rate + 6% dipangkas ke BI Rate + 4%. Pemerintah menargetkan 1.050 unit rumah mendapat manfaat tahun ini.

Relaksasi itu mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan fasilitas Kredit Konstruksi (KK) untuk pengembang.

Selain bunga turun, Pemerintah juga melonggarkan persyaratan BI Checking/SLIK OJK agar pembiayaan lebih mudah dijangkau.

Program MLT menyediakan empat jenis pembiayaan khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Jaminan Hari Tua (JHT):

1. Kredit Kepemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA)

Untuk pekerja yang belum memiliki rumah, plafon maksimal Rp 500 juta, tenor sampai 30 tahun.

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Membantu uang muka rumah subsidi, plafon hingga Rp 150 juta dan tenor juga panjang.

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Untuk merenovasi rumah milik peserta dengan plafon maksimal Rp 200 juta.

4. Kredit Konstruksi/Fasilitas Pengembang (KK / FPPP)

Untuk pengembang perumahan agar dapat modal kerja membangun proyek sesuai RAB.

Penerima program MLT harus memenuhi syarat seperti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, aktif membayar iuran, terdaftar dalam tiga program perlindungan (JHT, JKK, JKM), dan belum memiliki rumah sendiri.

Relaksasi bunga dan pengurangan hambatan administrasi seperti BI Checking dirancang untuk mempermudah akses rumah bagi pekerja.

Pemerintah berharap MLT mampu mempercepat pemilikan rumah, mendukung program “Sejuta Rumah”, dan menjaga stabilitas industri properti serta pengembang di tengah tekanan ekonomi.

Meskipun demikian, dana yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150 miliar, menjadi bagian dari komitmen agar manfaat ini dapat dirasakan oleh 1.050 peserta rumah. (*)

Editor : Budi Miank
#bunga kredit #bpjs #perumahan #rumah pekerja #MLT