PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mencatat lonjakan signifikan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Senin, harga emas naik Rp11.000 menjadi Rp2.502.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.491.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.361.000 per gram, meningkat dari Rp2.350.000 per gram pada perdagangan sebelumnya.
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh pecahan emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Film Dokumenter Tambang Emas Ra Ritek Menang FFI 2025, Bukti Isu Lingkungan Didengar
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.301.000
-
Emas 1 gram: Rp2.502.000
-
Emas 2 gram: Rp4.944.000
-
Emas 3 gram: Rp7.391.000
-
Emas 5 gram: Rp12.285.000
-
Emas 10 gram: Rp24.515.000
-
Emas 25 gram: Rp61.162.000
-
Emas 50 gram: Rp122.245.000
-
Emas 100 gram: Rp244.412.000
-
Emas 250 gram: Rp610.765.000
-
Emas 500 gram: Rp1.221.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair