PONTIANAK POST - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan penguatan pada Sabtu pagi (7/2).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pukul 09.03 WIB, harga emas naik Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif setelah pada Jumat (6/2) sore, harga emas Antam juga sempat melonjak Rp34.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam kini berada di level Rp2.706.000 per gram.
Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian: UBS & Galeri 24 Kompak Turun
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pembeli dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Khusus untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan beratnya (harga dapat berubah sewaktu-waktu):
Baca Juga: Awal Pekan Mengejutkan! Harga Emas Antam Naik Rp167.000 per Gram, Tembus Rp3 Juta
- 0,5 gram: Rp1.510.000
- 1 gram: Rp2.920.000
- 2 gram: Rp5.780.000
- 3 gram: Rp8.645.000
- 5 gram: Rp14.375.000
- 10 gram: Rp28.695.000
- 25 gram: Rp71.612.000
- 50 gram: Rp143.145.000
- 100 gram: Rp286.812.000
- 250 gram: Rp715.265.000
- 500 gram: Rp1.430.320.000
- 1.000 gram: Rp2.860.600.000