PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Senin pukul 11.30 WIB, harga emas Antam melonjak Rp50.000, dari sebelumnya Rp3.085.000 menjadi Rp3.135.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback). Kini, harga buyback emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.914.000 per gram.
Namun perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun pergerakan nilai tukar rupiah.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.617.500
- 1 gram: Rp3.135.000
- 2 gram: Rp6.210.000
- 3 gram: Rp9.290.000
- 5 gram: Rp15.450.000
- 10 gram: Rp30.845.000
- 25 gram: Rp76.987.000
- 50 gram: Rp153.895.000
- 100 gram: Rp307.712.000
- 250 gram: Rp769.015.000
- 500 gram: Rp1.537.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp3.075.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai yang diterima.
Kenaikan harga emas hari ini membuat logam mulia kembali menjadi sorotan investor sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas, penting untuk memperhatikan pergerakan harga harian serta ketentuan pajak yang berlaku agar perhitungan investasi tetap optimal. (*)
Editor : Miftahul Khair