PONTIANAK POST - Industri asuransi di banyak negara, termasuk Indonesia, tengah menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya biaya kesehatan.
Di berbagai negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya rumah sakit dan obat-obatan meningkat jauh lebih cepat dibanding inflasi umum.
Kondisi serupa terjadi di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan kasus penyakit kritis meningkat 11 persen pada 2024, dari 29,7 juta menjadi 33 juta kasus.
Artinya, sekitar satu dari tiga orang dewasa berisiko mengalami lebih dari satu penyakit kronis.
Di sisi lain, inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.
Kenaikan biaya perawatan ini membuat perusahaan asuransi perlu menyesuaikan premi secara berkala agar manfaat perlindungan tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.
Apa Itu Repricing?
Repricing adalah proses peninjauan dan penyesuaian premi asuransi kesehatan berdasarkan perubahan biaya medis, profil risiko nasabah, serta pengalaman klaim.
Tanpa penyesuaian ini, premi yang dibayarkan bisa menjadi tidak sebanding dengan biaya klaim yang terus meningkat.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kualitas layanan maupun keberlangsungan produk asuransi.
Karena itu, repricing bukan sekadar kenaikan premi, melainkan mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara premi dan manfaat perlindungan.
Aturan Repricing di Indonesia
Penerapan repricing juga diatur oleh regulator. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi hanya dapat meninjau premi maksimal satu kali dalam setahun dan wajib memberi pemberitahuan tertulis kepada nasabah setidaknya 30 hari sebelumnya.
Regulasi ini bertujuan memastikan penyesuaian premi dilakukan secara transparan dan tidak melebihi margin yang telah dilaporkan perusahaan kepada regulator.
Mengapa Repricing Penting bagi Nasabah?
Selain inflasi medis, perubahan profil risiko masyarakat juga menjadi faktor penting. Saat ini sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Hal ini menunjukkan risiko finansial akibat sakit masih cukup tinggi.
Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan kesehatan pemerintah. Namun agar perlindungan tetap berfungsi optimal, perusahaan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap premi.
Peninjauan tersebut biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, seperti riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, dan usia pemegang polis.
Mendorong Sistem Fair Pricing
Sejumlah perusahaan asuransi mulai menerapkan konsep fair pricing, yaitu penyesuaian premi yang mempertimbangkan profil kesehatan dan riwayat klaim nasabah.
Pendekatan ini memungkinkan nasabah dengan risiko lebih rendah atau yang menjalani gaya hidup sehat memperoleh premi yang lebih ringan atau manfaat tambahan.
Selain menciptakan rasa keadilan, sistem ini juga mendorong masyarakat lebih menjaga kesehatan sebagai langkah pencegahan.
Menjaga Keberlanjutan Perlindungan
Peninjauan premi pada dasarnya bertujuan memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia dan dapat diandalkan dalam jangka panjang.
Meskipun penyesuaian premi bisa memengaruhi besaran biaya yang dibayarkan sebagian nasabah, mekanisme ini penting agar perusahaan tetap mampu membayar klaim dan menjaga kualitas layanan.
Dengan pengawasan regulator yang lebih kuat, repricing diharapkan menjadi langkah pengelolaan risiko yang transparan dan terukur demi keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro