PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi Antam kembali melemah pada awal pekan. Per Senin (30/3), harga emas turun cukup tajam hingga Rp30.000 per gram, memberi peluang bagi investor yang ingin masuk di harga lebih rendah.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia per pukul 09.38 WIB, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.807.000 per gram. Angka ini turun Rp30.000 dibandingkan hari sebelumnya, Minggu (29/3), yang sempat berada di posisi Rp2.837.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar, mengingat emas kerap dijadikan instrumen investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi.
Sebagai informasi, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB. Harga yang ditampilkan dapat berubah mengikuti dinamika pasar global.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Variasi ini memudahkan investor, baik pemula maupun berpengalaman, untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Baca Juga: Mulai Investasi Emas Hari Ini, Berikut Keuntungan Jangka Panjang yang Bisa Kamu Nikmati
Daftar Harga Emas Antam 30 Maret 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Senin (30/3/2026):
- 0,5 gram: Rp 1.453.500
- 1 gram: Rp 2.807.000
- 2 gram: Rp 5.554.000
- 3 gram: Rp 8.306.000
- 5 gram: Rp 13.810.000
- 10 gram: Rp 27.565.000
- 25 gram: Rp 68.787.000
- 50 gram: Rp 137.495.000
- 100 gram: Rp 274.912.000
- 250 gram: Rp 687.015.000
- 500 gram: Rp 1.373.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.747.600.000
Baca Juga: Ingin Investasi Emas? Jangan Mulai Sebelum Tahu Tips Penting Ini agar Tidak Salah Langkah
Ketentuan Pajak Jual dan Buyback
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% bagi pemilik NPWP
- 0,9% bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Dengan tren penurunan ini, investor disarankan tetap mencermati pergerakan harga dan mempertimbangkan strategi pembelian yang tepat sebelum mengambil keputusan. (*)
Editor : Miftahul Khair