PONTIANAK POST - Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terbanyak di Indonesia. Dari total 1.215 WPR yang telah ditetapkan pemerintah secara nasional, sebanyak 199 wilayah berada di Kalbar dengan luas mencapai 11.848 hektare.
Penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat melakukan aktivitas pertambangan skala kecil secara teratur dan terawasi.
Penetapan WPR di berbagai daerah telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM yang ditandatangani pada 21 April 2022. Secara keseluruhan terdapat 19 provinsi yang memiliki wilayah pertambangan rakyat dengan jumlah blok dan luas yang berbeda-beda.
Infografis 1: Jumlah WPR Nasional
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Total WPR Nasional | 1.215 wilayah |
| Total Luas | 66.593,18 hektare |
| Jumlah Provinsi | 19 provinsi |
| Izin Pertambangan Rakyat (IPR) | 82 izin |
| Luas IPR | 62,31 hektare |
Infografis 2: Provinsi dengan WPR Terbanyak
| Provinsi | Jumlah WPR | Luas |
|---|---|---|
| Jawa Timur | 322 | 6.937,78 ha |
| Kalimantan Barat | 199 | 11.848 ha |
| DI Yogyakarta | 138 | 5.600,05 ha |
| Bangka Belitung | 123 | 8.568,35 ha |
| Jambi | 117 | 7.030,46 ha |
Beberapa provinsi dengan jumlah WPR cukup besar antara lain Jawa Timur dengan 322 WPR, Kalimantan Barat 199 WPR, DI Yogyakarta 138 WPR, Bangka Belitung 123 WPR, serta Jambi 117 WPR.
Sementara itu, sejumlah provinsi lain memiliki jumlah WPR lebih sedikit, seperti Banten yang hanya memiliki satu wilayah dengan luas 9,71 hektare, Maluku dua wilayah, hingga Kepulauan Riau dengan empat wilayah.
Jika dilihat dari luas wilayah, beberapa provinsi juga memiliki area pertambangan rakyat yang cukup besar. Riau misalnya memiliki luas WPR mencapai 9.216,96 hektare, sedangkan Bangka Belitung sekitar 8.568,35 hektare.
Pemerintah juga terus mendorong percepatan pengelolaan WPR di berbagai daerah. Sejak 2022 hingga 2023, Direktorat Jenderal Minerba telah menyusun dokumen pengelolaan untuk 270 blok WPR yang diusulkan di sejumlah wilayah.
Selain penetapan wilayah, pemerintah juga membuka akses perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat dapat berjalan secara legal.
Hingga kini pemerintah telah menerbitkan 82 izin pertambangan rakyat dengan total luas wilayah sekitar 62,31 hektare.
Permohonan izin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Sejak awal 2024, proses perizinan IPR juga sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Investasi/BKPM.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap pengelolaan pertambangan rakyat dapat lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah.
Dengan jumlah WPR yang cukup besar, Kalimantan Barat dinilai memiliki potensi besar dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Namun pengawasan, pengelolaan lingkungan, serta tata kelola yang baik tetap menjadi tantangan penting agar aktivitas tersebut memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro