PONTIANAK POST - Di tengah dorongan pemerintah mempercepat pembiayaan sektor strategis, perbankan tetap diberi ruang menentukan arah bisnisnya sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyaluran kredit ke program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib dalam revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bank tetap memiliki fleksibilitas sesuai profil risiko masing-masing.
“OJK melihat program pemerintah sebagai potensi bisnis, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Revisi aturan ini bertujuan mendorong perencanaan bisnis bank yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Termasuk di dalamnya rencana pembiayaan sektor strategis dan UMKM yang selama ini menjadi fokus pembangunan ekonomi.
Namun, Dian menegaskan pencantuman program pemerintah dalam RBB bukan berarti kewajiban penyaluran kredit.
“Bank tetap memiliki keleluasaan sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” tegasnya.
Pendekatan baru ini menggeser kebijakan lama yang cenderung berbasis target menjadi lebih fleksibel dan berbasis risiko.
Artinya, keterlibatan bank dalam program pemerintah kini diposisikan sebagai peluang bisnis, bukan tekanan regulasi.
Meski lebih longgar, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar utama dalam setiap keputusan kredit.
OJK mengingatkan bahwa dana yang dikelola bank berasal dari masyarakat sehingga harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Keputusan kredit dilakukan berdasarkan business judgement dengan tetap menjaga prinsip prudential,” tandasnya.
Di tengah perubahan kebijakan ini, pertumbuhan kredit perbankan masih menunjukkan tren positif dalam beberapa bulan terakhir.
Data OJK mencatat pertumbuhan kredit sempat menyentuh 9,96 persen pada Januari 2026 sebelum melandai ke 9,37 persen pada Februari.
Kondisi tersebut menunjukkan ruang ekspansi masih terbuka, meski bank tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan. (jpc)
Infografis – Fakta Penting
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Kebijakan Baru | Revisi RBB oleh OJK |
| Status Kredit Program | Tidak wajib |
| Pendekatan | Fleksibel berbasis risiko |
| Prinsip Utama | Manajemen risiko & prudential |
| Pertumbuhan Kredit Tertinggi | 9,96% (Jan 2026) |
| Penyaluran Kredit | ± Rp8.559 triliun (Feb 2026) |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro