Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sesuaikan dengan Profil Risiko: OJK Tegaskan Bank Tidak Wajib Salurkan Kredit Program Pemerintah

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 21 April 2026 | 23:10 WIB
Ilustrasi kredit perbankan.
Ilustrasi kredit perbankan.

 

PONTIANAK POST - Di tengah dorongan pemerintah mempercepat pembiayaan sektor strategis, perbankan tetap diberi ruang menentukan arah bisnisnya sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyaluran kredit ke program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib dalam revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bank tetap memiliki fleksibilitas sesuai profil risiko masing-masing.

“OJK melihat program pemerintah sebagai potensi bisnis, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Revisi aturan ini bertujuan mendorong perencanaan bisnis bank yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Termasuk di dalamnya rencana pembiayaan sektor strategis dan UMKM yang selama ini menjadi fokus pembangunan ekonomi.

Namun, Dian menegaskan pencantuman program pemerintah dalam RBB bukan berarti kewajiban penyaluran kredit.

“Bank tetap memiliki keleluasaan sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” tegasnya.

Pendekatan baru ini menggeser kebijakan lama yang cenderung berbasis target menjadi lebih fleksibel dan berbasis risiko.

Artinya, keterlibatan bank dalam program pemerintah kini diposisikan sebagai peluang bisnis, bukan tekanan regulasi.

Meski lebih longgar, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar utama dalam setiap keputusan kredit.

OJK mengingatkan bahwa dana yang dikelola bank berasal dari masyarakat sehingga harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Keputusan kredit dilakukan berdasarkan business judgement dengan tetap menjaga prinsip prudential,” tandasnya.

Di tengah perubahan kebijakan ini, pertumbuhan kredit perbankan masih menunjukkan tren positif dalam beberapa bulan terakhir.

Data OJK mencatat pertumbuhan kredit sempat menyentuh 9,96 persen pada Januari 2026 sebelum melandai ke 9,37 persen pada Februari.

Kondisi tersebut menunjukkan ruang ekspansi masih terbuka, meski bank tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan. (jpc)

Infografis – Fakta Penting

Poin Keterangan
Kebijakan Baru Revisi RBB oleh OJK
Status Kredit Program Tidak wajib
Pendekatan Fleksibel berbasis risiko
Prinsip Utama Manajemen risiko & prudential
Pertumbuhan Kredit Tertinggi 9,96% (Jan 2026)
Penyaluran Kredit ± Rp8.559 triliun (Feb 2026)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kredit perbankan #OJK RBB #kebijakan bank #pembiayaan pemerintah #Manajemen Risiko