PONTIANAK POST – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV), baik untuk kendaraan baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil ke berbasis baterai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diteken pada 22 April 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta tetap memberikan insentif berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Pemberian insentif berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil,” ujar Tito dalam keterangannya.
Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, serta diperkuat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemerintah menilai insentif ini penting untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi.
Untuk memastikan implementasi berjalan, pemerintah daerah diminta melaporkan pelaksanaan insentif tersebut paling lambat 31 Mei 2026.
Sebelumnya, terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sempat memicu polemik di kalangan industri kendaraan listrik.
Aturan tersebut menjadi dasar baru pengenaan PKB dan BBNKB, di mana insentif pembebasan pajak hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan baru tidak lagi otomatis menikmati tarif nol persen.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan inkonsistensi kebijakan. Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma, mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada persepsi ketahanan energi semu.
Menurutnya, ketahanan energi Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada batu bara melalui skema domestic market obligation (DMO).
Momentum geopolitik global, kata dia, seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat transisi energi.
“Perubahan kebijakan menciptakan ketidakpastian usaha dan hukum. Ini bisa menghambat percepatan transisi energi,” ujarnya.
Ia menilai, di satu sisi pemerintah mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif. Namun di sisi lain, perubahan skema pajak justru berpotensi menahan laju investasi dan minat pasar.
Situasi ini memperlihatkan bahwa arah kebijakan energi nasional masih menghadapi tantangan konsistensi.
Padahal, sektor transportasi selama ini menjadi titik lemah ketahanan energi Indonesia karena tingginya ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Dengan instruksi terbaru ini, pemerintah diharapkan mampu menjaga momentum adopsi kendaraan listrik sekaligus memperkuat langkah menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro