Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

OJK Dorong Bank Salurkan Kredit untuk Program Prioritas Pemerintahan Prabowo

Hanif • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:37 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

PONTIANAK POST - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mendorong penyaluran kredit perbankan ke sejumlah program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut termasuk koperasi desa, perumahan rakyat, hingga ketahanan pangan dan energi.

Kebijakan ini muncul di tengah rencana besar pemerintah menggelontorkan pembiayaan jumbo untuk program strategis nasional, salah satunya pengembangan koperasi desa (Kopdes) yang diproyeksikan menyerap anggaran hingga Rp240 triliun selama enam tahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan RBB ditargetkan terbit pada kuartal III 2026 dan difokuskan pada arah penyaluran kredit perbankan. “Revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis (7/5).

Meski demikian, OJK menegaskan aturan tersebut tidak bersifat wajib atau mandatori. Perbankan tetap diberi ruang menentukan strategi bisnis sesuai kemampuan dan profil risiko masing-masing.

Baca Juga: 30.000 Gedung Kopdes Merah Putih Segera Diresmikan, 7.000 Bangunan Sudah Siap Beroperasi

“Saya luruskan lagi, ini tidak bersifat mandatori. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” tegas Friderica yang akrab disapa Kiki.

Hal senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Ia menegaskan OJK tetap meminta bank menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. “OJK meminta kepada bank untuk tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” katanya.

Dalam rancangan aturan terbaru, OJK memperluas cakupan penanaman dana dalam RBB. Selain kredit UMKM dan sektor usaha tertentu, kini bank juga diarahkan menyusun rencana pembiayaan untuk program pemerintah.

Menurut OJK, langkah ini bertujuan agar penyaluran kredit perbankan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Friderica menilai program prioritas pemerintah justru menjadi peluang bisnis baru bagi industri perbankan. “Program perumahan rakyat misalnya, itu sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit,” ujarnya.

Kredit Jumbo untuk Kopdes Merah Putih

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan skema pembiayaan besar untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dengan total anggaran mencapai Rp240 triliun selama enam tahun. Dana tersebut ditargetkan menyasar sekitar 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Reshuffle Jilid 5, Berikut Daftar Nama yang Pernah Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo

Skema pembiayaan berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pelunasannya akan dilakukan melalui APBN dengan nilai sekitar Rp40 triliun per tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memastikan skema tersebut telah dibahas secara internal dan dinyatakan aman dari sisi teknis pembiayaan. (ant)

Editor : Hanif
#kredit #Prabowo Subianto #OJK #program prioritas #bank