PONTIANAK POST – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai sekitar Rp1,3 triliun. Perseroan menegaskan kredit yang menjadi sorotan bukan merupakan kredit fiktif karena objek rumah dan fasilitas pembiayaannya ada secara nyata.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan perusahaan menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” kata Ramon kepada Jawa Pos, Senin (18/5).
BTN menyatakan telah melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari penguatan verifikasi data debitur hingga pengawasan administrasi kredit.
BTN Klaim Sudah Perkuat Pengawasan Kredit
Ramon menjelaskan, langkah yang dilakukan perseroan meliputi penguatan proses verifikasi dan validasi data debitur, penyempurnaan pengawasan dokumen kredit, percepatan penyelesaian sertifikat agunan, serta penguatan mitigasi risiko terhadap pihak-pihak yang bekerja sama dengan bank.
Menurut dia, tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian data debitur maupun indikasi praktik tertentu dalam penyaluran KPR dilakukan melalui proses verifikasi internal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa laporan final BPK yang disampaikan kepada BTN memuat potensi risiko kerugian sekitar Rp600 miliar yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.
BTN juga menyebut penyaluran kredit tersebut terjadi pada periode pandemi Covid-19 yang saat itu menimbulkan tantangan besar dalam proses operasional pembiayaan perumahan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan stimulus restrukturisasi kredit selama pandemi mencapai Rp830,2 triliun dan diberikan kepada 6,68 juta debitur hingga Maret 2024. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
BPK Temukan Kelemahan Pengawasan KPR
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan monitoring dokumen kredit dan ketidakhati-hatian pengelolaan KPR di BTN.
Temuan tersebut meliputi sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bank lain.
Selain itu, terdapat sertifikat rumah yang tidak diketahui keberadaannya. BPK juga menemukan indikasi 1.215 debitur KPR dengan baki debet Rp628,45 miliar diduga merupakan debitur pinjam nama dengan pembayaran angsuran dibiayai developer PT BAS.
BPK turut menyoroti tidak diterapkannya klausul buy back guarantee dalam Program KPR Simple. Dokumen administrasi persetujuan KPR disebut dibuat oleh developer dan data profil debitur dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas kondisi tersebut, BPK memperkirakan terdapat potensi kerugian minimal Rp707,18 miliar akibat penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan Rp628,45 miliar terkait debitur KPR PT BAS. Total potensi kerugian mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Fokus pada Perlindungan Nasabah
BTN menegaskan tetap mengedepankan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah dalam proses pembiayaan perumahan.
Perseroan juga mengaku terus berkoordinasi dengan regulator, auditor, dan pemangku kepentingan agar seluruh proses tindak lanjut berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
“BTN mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta serta menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuh Ramon.
Di sisi lain, BPK merekomendasikan Direktur Utama BTN mengambil langkah penyelamatan KPR, memperbaiki kebijakan penyaluran kredit melalui Program KPR Simple, dan melakukan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer yang dikelola PT BAS.
Dewan Komisaris BTN juga diminta melakukan monitoring berkala atas penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur KPR. Pengamat perbankan menilai pengelolaan risiko kredit menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas industri keuangan dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Sejumlah kajian akademik juga menunjukkan peningkatan kredit bermasalah dapat memengaruhi kinerja dan stabilitas bank dalam jangka panjang. (jpc)
Temuan BPK terhadap BTN
| Poin Utama | Keterangan |
|---|---|
| Institusi | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
| Temuan Auditor | Kelemahan pengawasan dan pengelolaan KPR |
| Auditor | Badan Pemeriksa Keuangan |
| Nilai Potensi Kerugian | Sekitar Rp1,3 triliun |
| Status BTN | Menegaskan bukan kredit fiktif |
| Penjelasan BTN | Rumah dan fasilitas pembiayaan ada secara nyata |
| Periode Penyaluran Kredit | Masa pandemi Covid-19 |
| Fokus BTN | Mitigasi risiko dan perlindungan nasabah |
Rincian Temuan BPK
| Temuan | Nilai |
|---|---|
| Potensi kerugian akibat sertifikat bermasalah | Rp707,18 miliar |
| Dugaan debitur pinjam nama | Rp628,45 miliar |
| Jumlah debitur terkait PT BAS | 1.215 debitur |
| Total Potensi Kerugian | ± Rp1,3 triliun |
Masalah yang Ditemukan BPK
| Permasalahan | Dampak |
|---|---|
| Sertifikat rumah belum selesai | Kepastian hukum terganggu |
| Sertifikat berada di pihak ketiga | Risiko administrasi dan agunan |
| Sertifikat tidak diketahui keberadaannya | Potensi sengketa aset |
| Dugaan debitur pinjam nama | Risiko kredit bermasalah |
| Data profil debitur tidak sesuai | Lemahnya verifikasi kredit |
| Klausul buy back guarantee tidak diterapkan | Risiko gagal bayar meningkat |
Langkah Mitigasi BTN
| Langkah BTN | Tujuan |
|---|---|
| Penguatan verifikasi debitur | Memastikan validitas data |
| Penyempurnaan pengawasan dokumen | Mengurangi risiko administrasi |
| Percepatan sertifikasi agunan | Menjamin kepastian hukum |
| Penguatan mitigasi risiko | Menekan potensi kredit bermasalah |
| Koordinasi dengan regulator | Menjaga kepatuhan dan tata kelola |
Data Pendukung
| Data | Keterangan |
|---|---|
| Stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 | Rp830,2 triliun |
| Jumlah debitur restrukturisasi | 6,68 juta debitur |
| Sumber | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Fokus BPK | Evaluasi Program KPR Simple |
Rekomendasi BPK untuk BTN
| Rekomendasi | Tujuan |
|---|---|
| Langkah penyelamatan KPR | Menekan potensi kerugian |
| Evaluasi kebijakan KPR Simple | Perbaikan tata kelola kredit |
| Pemeriksaan investigatif PT BAS | Mengusut indikasi penyimpangan |
| Monitoring berkala Dewan Komisaris | Pengawasan penyelesaian sertifikat |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro