Pengusaha Cemas Negara Masuki Era Monopoli Ekspor SDA: Mulai September 2026, Ekspor Strategis Wajib Lewat Danantara

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 20 Mei 2026 | 21:21 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

 

PONTIANAK POST – Rencana pemerintah menjadikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal komoditas strategis menuai sorotan tajam dari pelaku industri, ekonom, hingga investor.

Kebijakan ekspor satu pintu yang akan berlaku penuh mulai 1 September 2026 dinilai berpotensi memicu monopoli perdagangan negara, mengganggu kontrak jangka panjang, hingga memperburuk iklim investasi nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN di bawah holding Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

“Selama 34 tahun kita kehilangan devisa hingga USD 900 miliar akibat under-invoicing, undercounting, dan transfer pricing,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut diperlukan agar negara memiliki kontrol penuh terhadap nilai ekspor sumber daya alam dan dapat mencegah manipulasi transaksi perdagangan internasional.

Pemerintah Klaim Demi Kedaulatan Ekonomi

Pemerintah menyebut langkah sentralisasi ekspor itu sebagai bagian dari penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.

Menurut Airlangga, selama ini komoditas strategis Indonesia rawan praktik under-invoicing dan mis-invoicing yang menyebabkan hilangnya devisa negara.

“Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak,” ujarnya.

Pemerintah mengklaim sistem satu pintu akan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor.

Pada tahap awal, perusahaan masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri selama masa transisi Mei–Agustus 2026. Namun, seluruh dokumen ekspor wajib melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran, akan diambil alih negara melalui Danantara.

“Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi deklarasi kedaulatan ekonomi,” tegas Airlangga.

Ekonom Ingatkan Risiko Monopoli Negara

Kalangan ekonom mengingatkan pemerintah agar tidak mengganti persoalan pasar menjadi dominasi negara yang berisiko menciptakan distorsi baru.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ekspor satu pintu berpotensi melahirkan praktik monopoli perdagangan oleh negara.

“Kalau sebelumnya ada market failure, jangan dipindahkan menjadi state failure. Ketika BUMN menjadi satu-satunya eksportir, itu akan mendistorsi pasar komoditas,” ujarnya.

Bhima menilai mekanisme tersebut dapat mempersulit fleksibilitas perusahaan dalam menentukan harga, mencari pembeli global, hingga menjalankan kontrak bisnis internasional.

Ia juga menyinggung pengalaman buruk monopoli perdagangan komoditas di masa lalu seperti BPPC Cengkeh yang dinilai memusatkan rente ekonomi pada kelompok tertentu.

“Yang menikmati rente besar akhirnya BUMN. Padahal BUMN juga tidak lepas dari risiko korupsi,” katanya.

Menurut Bhima, investor berpotensi menahan ekspansi maupun hilirisasi industri jika kepastian pasar terganggu.

Kekhawatiran pelaku usaha muncul karena sektor tambang dan sawit selama ini menjadi motor utama investasi nasional. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi sektor mineral dan batu bara sepanjang 2025 mencapai Rp373,1 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar investasi hilirisasi nasional.

Sementara itu, sektor hilirisasi perkebunan dan kehutanan—yang didominasi industri sawit—mencatat realisasi investasi Rp35,9 triliun hanya pada kuartal III 2025. Pemerintah juga mencatat investasi hilirisasi secara keseluruhan tumbuh 43,3 persen menjadi Rp584,1 triliun sepanjang 2025.

Di sisi perdagangan global, ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia sepanjang 2025 tercatat mencapai USD24,42 miliar atau sekitar Rp390 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran industri sawit terhadap devisa nasional.

Ekonom menilai perubahan tata kelola ekspor yang terlalu drastis berisiko membuat investor menahan ekspansi, terutama pada sektor hilirisasi tambang dan sawit yang selama ini menjadi tujuan utama penanaman modal asing maupun domestik.

Pengusaha Tambang Khawatir Kontrak Lama Terganggu

Kekhawatiran juga muncul dari pelaku industri pertambangan.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Sari Esayanti mengatakan mayoritas perusahaan tambang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri.

Karena itu, perubahan tata kelola ekspor dinilai harus dilakukan hati-hati agar tidak mengganggu kepastian usaha.

“Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif,” ujarnya.

Pelaku usaha berharap pemerintah tetap memberi ruang fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjalankan ekspor sesuai kontrak dagang internasional yang telah berjalan.

Industri Sawit Sebut Regulasi Makin Ruwet

Di sektor sawit, kekhawatiran muncul karena industri tersebut selama ini sudah memiliki berbagai instrumen pengaturan.

Pengurus Rumah Sawit Indonesia Sabri Basyah menilai pembentukan badan ekspor baru justru berpotensi memperpanjang rantai birokrasi.

“Khusus untuk kelapa sawit, untuk apa lagi perlu badan khusus pengelola ekspor,” katanya.

Menurut Sabri, industri sawit telah memiliki bursa harga melalui Inacom serta pengelolaan dana ekspor oleh BPDPKS.

Ia mengingatkan sawit merupakan penyumbang devisa terbesar Indonesia selama hampir satu dekade terakhir.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya mencapai lebih dari USD 23 miliar sepanjang 2025. Sektor tersebut juga menjadi salah satu penopang utama surplus perdagangan Indonesia. 

Industri kelapa sawit selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional, baik dari sisi ekspor maupun penyerapan tenaga kerja. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan BPDP menunjukkan sektor sawit menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 2,4 juta petani swadaya.

Dari sisi perdagangan luar negeri, sawit juga menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Nilai ekspor produk sawit sepanjang 2025 diperkirakan mencapai USD35,87 miliar atau sekitar Rp590 triliun. Kontribusi sawit terhadap total ekspor nonmigas nasional berada di kisaran 10–13 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Selain menopang devisa negara, industri sawit dinilai berperan besar menjaga ekonomi daerah sentra perkebunan karena menciptakan lapangan kerja, menggerakkan UMKM desa, hingga memperkuat konsumsi masyarakat di wilayah pedesaan.

Sabri juga menyoroti tingginya frekuensi perubahan regulasi pemerintah dalam lima tahun terakhir.

“Selama lima tahun terakhir ini terlalu banyak aturan yang berubah akibat keputusan pemerintah yang keluar setiap bulan,” katanya.

Berkaca pada Negara Lain

Pemerintah menyebut kebijakan sentralisasi ekspor berkaca pada sejumlah negara yang dianggap berhasil memperkuat kendali negara atas sumber daya alam, seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.

Namun, sejumlah ekonom mengingatkan karakter ekonomi Indonesia berbeda dengan negara-negara tersebut karena sektor swasta nasional memiliki porsi besar dalam perdagangan komoditas global.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance sebelumnya juga mengingatkan kebijakan ekspor terpusat harus disertai tata kelola transparan agar tidak memunculkan rente baru dalam perdagangan SDA. 

Sejumlah ekonom juga mengingatkan risiko tata kelola apabila ekspor komoditas strategis terlalu dipusatkan pada satu lembaga negara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai skema ekspor terpusat berpotensi mengulang praktik monopoli perdagangan seperti era BPPC cengkeh pada masa Orde Baru. “Kalau sebelumnya ada market failure, jangan dipindahkan menjadi state failure,” ujarnya.

Bhima menilai mekanisme eksportir tunggal berisiko menciptakan distorsi harga, mengurangi fleksibilitas kontrak dagang internasional, hingga memperbesar rente ekonomi di bawah kendali negara. Ia juga mempertanyakan kesiapan tata kelola lembaga yang akan mengatur ekspor satu pintu tersebut.

“Pertanyaannya, yang ngurus kompeten atau tidak? Dan apa jaminan margin yang selama ini dinikmati swasta lalu dinikmati pemerintah untuk kesejahteraan rakyat?” katanya.

Senada, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menilai model badan ekspor tunggal dapat memicu dominasi pasar dan menguntungkan kelompok tertentu apabila pengawasan tidak dilakukan secara transparan. Ia menyebut pola tersebut memiliki kemiripan dengan praktik monopoli perdagangan komoditas pada masa lalu.

Reuters juga melaporkan bahwa skema sentralisasi ekspor Indonesia memicu perhatian pelaku pasar global karena pemerintah akan mulai mengalihkan ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy ke bawah kendali perdagangan Danantara setelah masa transisi tiga bulan. (ars)

Tabel Infografis: Skema Ekspor SDA Satu Pintu

Poin Keterangan
Komoditas yang diatur Batu bara, CPO/sawit, ferro alloy
Skema lama Perusahaan ekspor langsung
Skema baru Wajib lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Masa transisi Mei–Agustus 2026
Berlaku penuh 1 September 2026
Tujuan pemerintah Cegah manipulasi ekspor dan tambah devisa

Tabel Infografis: Kekhawatiran Pelaku Usaha

Kekhawatiran Dampak
Risiko monopoli negara Distorsi pasar komoditas
Kontrak lama terganggu Ketidakpastian bisnis
Regulasi makin rumit Birokrasi bertambah
Investor tahan ekspansi Hilirisasi melambat
Risiko rente ekonomi Potensi korupsi dan inefisiensi

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
ekspor satu pintu Prabowo ekspor SDA monopoli ekspor kebijakan sawit dan batu bara Danantara