PONTIANAK POST - Rencana pemerintah membentuk BUMN ekspor satu pintu untuk mengelola komoditas strategis nasional mulai memicu kekhawatiran pasar. Kebijakan yang disebut akan dijalankan bertahap mulai Juni 2026 itu dinilai berpotensi memperbesar dominasi negara dalam bisnis sekaligus membuka ruang politisasi ekonomi.
Pemerintah beralasan pembentukan sistem baru tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, menekan kebocoran pajak, dan memperbaiki tata niaga ekspor sumber daya alam.
Namun di tengah kondisi ekonomi domestik yang masih rapuh, sejumlah ekonom menilai langkah itu dapat memunculkan distorsi pasar dan menurunkan kepercayaan investor.
Pemerintah Mulai Evaluasi Kontrak Ekspor pada Juni
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan pemerintah akan mulai mengumpulkan dan mengevaluasi seluruh kontrak ekspor komoditas strategis selama tiga bulan ke depan.
“Pemerintah akan memantau mekanisme penetapan harga dalam kontrak ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, hingga ferro alloy,” kata Rosan, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati. Namun pemerintah akan mengevaluasi mekanisme pricing yang selama ini direviu secara berkala setiap tiga hingga enam bulan.
Selama masa transisi, seluruh data kontrak ekspor akan dianalisis sebelum implementasi dilakukan secara penuh pada awal 2027.
“Harapannya pada 1 Januari 2027 sudah bisa diperlakukan secara full,” ujarnya.
DSI Disiapkan Jadi Pengelola Tata Niaga Ekspor
Dalam skema baru tersebut, pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola tata niaga ekspor komoditas strategis nasional.
Rosan juga menjelaskan penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI. Ia dinilai memiliki pengalaman panjang di sektor perdagangan dan pertambangan internasional.
“Track record-nya sangat memahami perdagangan dan pengalaman di perusahaan multinasional,” kata Rosan.
Ekonom Khawatir Distorsi Pasar dan Monopoli
Ekonom Center for Economic and Law Studies Nailul Huda menilai pembentukan BUMN ekspor yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlalu berisiko di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.
“Ide baru pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” ujar Huda kepada Jawa Post, Jumat (22/5/2026) dilansir dari Jawa Pos.
Ia menyoroti pelemahan rupiah yang sempat menyentuh Rp17.800 per dolar AS serta tekanan terhadap IHSG sebagai indikator bahwa pasar masih meragukan arah kebijakan ekonomi pemerintah.
Menurut Huda, dominasi negara dalam sistem ekspor berpotensi mengurangi mekanisme pasar yang sehat dan memperbesar ruang intervensi politik dalam aktivitas bisnis.
Bayang-Bayang Era BPPC Kembali Muncul
Sejumlah pengamat juga mulai membandingkan skema BUMN ekspor dengan praktik monopoli pada era Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) di masa lalu.
Kekhawatiran utama muncul pada potensi konsentrasi kekuasaan ekonomi di satu lembaga yang mengontrol akses ekspor komoditas strategis nasional.
CEO EcoNusa Bustar Maitar mengingatkan tata kelola DSI harus benar-benar transparan dan bebas kepentingan politik.
“Kalau BUMN ekspor ini tetap didorong, tata kelolanya harus tidak politis dan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya.
Masalah Transparansi SDA Dinilai Belum Tuntas
Sorotan juga datang dari Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry. Ia menilai pemerintah belum menyelesaikan persoalan mendasar terkait transparansi korporasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Ashov, Indonesia masih menghadapi persoalan beneficial ownership, keterbukaan hak guna usaha (HGU), hingga dampak ekologis aktivitas pertambangan dan perkebunan.
“Masih banyak masalah mendasar yang harus dijawab pemerintah sebelum pindah fokus ke BUMN ekspor yang akan menguasai pintu ekspor,” katanya.
Tarik Ulur Antara Kontrol Negara dan Kepercayaan Pasar
Rencana BUMN ekspor kini berada di tengah tarik ulur antara ambisi pemerintah memperkuat kontrol negara atas sumber daya alam dan kekhawatiran pasar terhadap meningkatnya intervensi negara dalam bisnis.
Di satu sisi, pemerintah ingin menekan kebocoran penerimaan negara dan memperkuat posisi tawar Indonesia. Namun di sisi lain, pelaku pasar berharap kebijakan tersebut tidak berubah menjadi instrumen monopoli yang memicu ketidakpastian ekonomi baru. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro