PONTIANAK POST - Pemerintah mulai menyiapkan bantalan likuiditas bagi eksportir menjelang penerapan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026. Bank Indonesia (BI) bersama perbankan nasional menggodok mekanisme pinjaman khusus guna menjaga kebutuhan rupiah pelaku usaha tetap aman di tengah kewajiban retensi devisa lebih lama di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan sebagian DHE SDA di dalam negeri hingga 12 bulan. ”Yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan,” ujar Airlangga di Jakarta kemarin (26/5).
Aturan baru tersebut berlaku untuk komoditas nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya. Dana devisa nantinya ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah tetap mempertahankan ketentuan lama. Yakni penempatan 30 persen DHE selama tiga bulan.
Airlangga memastikan eksportir tetap dapat menggunakan devisa dalam bentuk dolar AS untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain berbasis valuta asing. Namun, apabila kebutuhan rupiah perusahaan melebihi porsi konversi wajib sebesar 50 persen, BI dan perbankan akan menyediakan fasilitas pembiayaan tambahan. ”Kebutuhan rupiah apabila lebih dari 50 persen, BI mempersiapkan maupun dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman,” katanya.
Insentif PPh
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif agar eksportir lebih tertarik menempatkan devisa di dalam negeri. Salah satunya melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan dolar hasil ekspor di bank domestik.
Selain itu, pemerintah membuka peluang bagi negara-negara yang telah memiliki perjanjian tertentu dengan Indonesia untuk menempatkan DHE tidak hanya melalui bank Himbara. Ketentuan lebih lanjut terkait bank penerima DHE nantinya akan diatur oleh Bank Indonesia. (mim/dio)
Editor : Hanif