PONTIANAK POST - Pemerintah memastikan petani dan pelaku usaha sawit tetap terlindungi menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah sentra produksi. Penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir membuat ribuan petani swadaya tertekan karena harga jual sawit jatuh di bawah biaya produksi.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan Kementerian Pertanian merespons cepat keluhan petani dengan menggelar rapat koordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
“Hari ini Kementerian Pertanian merespons keluhan dari petani sawit yang pembelian tandan buah segar sawitnya, harganya turun,” kata Sudaryono usai rapat koordinasi.
Petani Sawit Terpukul, Harga TBS Turun Hingga Rp1.800 per Kg
Penurunan harga sawit paling berat dirasakan petani swadaya. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengungkapkan harga TBS sempat jatuh dari Rp3.600 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
Kondisi itu membuat banyak petani merugi karena harga pokok produksi (HPP) sawit berada di kisaran Rp2.000 per kilogram. Artinya, sebagian petani menjual hasil panen di bawah biaya produksi.
“Tentu harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS kami bisa segera pulih sembuh setelah ada pertemuan ini,” ujar Gulat.
Di Kalimantan Barat, keresahan petani sawit mulai terasa setelah harga tandan buah segar (TBS) turun tajam dalam beberapa hari terakhir. Di sejumlah wilayah sentra sawit seperti Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, penurunan harga disebut mencapai Rp800 hingga Rp1.000 per kilogram.
Anggota DPRD Kalbar yang juga petani sawit di Kabupaten Sintang, Suyanto Tanjung, mengaku para petani mulai cemas karena harga terus merosot secara bertahap. “Saya bukan pengusaha sawit, saya petani sawit sebenarnya. Memang benar harga TBS di Kalbar ini sudah banyak turun,” ujar Suyanto kepada Pontianak Post.
Kekhawatiran serupa juga muncul dari petani sawit mandiri di Melawi. Dalam laporan Pontianak Post, petani di Dusun Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, mengaku trauma harga sawit kembali menyentuh level krisis seperti 2015 ketika TBS sempat jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kalbar, Indra Rustandi, mengatakan laporan yang diterima organisasinya menunjukkan harga sawit di sejumlah daerah turun hingga Rp1.000 per kilogram hanya dalam hitungan hari. Menurut petani, anjloknya harga sawit bukan sekadar persoalan angka. Pendapatan dari hasil panen selama ini menjadi sumber utama biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga cicilan kebun dan pupuk.
Ketika harga jatuh drastis, ekonomi keluarga petani ikut terguncang.Di Kalimantan Barat, keresahan petani sawit mulai terasa setelah harga tandan buah segar (TBS) turun tajam dalam beberapa hari terakhir. Di sejumlah wilayah sentra sawit seperti Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, penurunan harga disebut mencapai Rp800 hingga Rp1.000 per kilogram.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kalbar, Indra Rustandi, mengatakan laporan yang diterima organisasinya menunjukkan harga sawit di sejumlah daerah turun hingga Rp1.000 per kilogram hanya dalam hitungan hari.
Menurut petani, anjloknya harga sawit bukan sekadar persoalan angka. Pendapatan dari hasil panen selama ini menjadi sumber utama biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga cicilan kebun dan pupuk. Ketika harga jatuh drastis, ekonomi keluarga petani ikut terguncang.
139 Pabrik Sawit Turunkan Harga Pembelian
Kementerian Pertanian mencatat sedikitnya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia menurunkan harga pembelian TBS dari petani.
Pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian berdasarkan harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah agar stabilitas pasar kembali pulih.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kepanikan Pasar
Pemerintah menilai gejolak harga sawit saat ini lebih banyak dipicu efek psikologis pasar terkait kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menurut Sudaryono, pelaku usaha dan pasar masih dibayangi ketidakpastian serta belum memahami sepenuhnya mekanisme kebijakan baru tersebut.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan PT DSI hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas ekspor secara transparan serta tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor sawit.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan,” tegas Sudaryono.
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam, termasuk CPO, melalui PT DSI. Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional guna memperketat pengawasan devisa hasil ekspor dan mencegah praktik under invoicing maupun transfer pricing.
Dalam skema tersebut, PT DSI akan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas sawit, batu bara, dan ferroalloy. Pemerintah menyebut langkah itu bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis serta memperkuat kontrol negara terhadap penerimaan pajak dan devisa ekspor.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, memastikan kontrak ekspor yang sudah berjalan tetap dihormati. Namun pemerintah akan mengevaluasi harga transaksi apabila ditemukan indikasi penjualan di bawah harga pasar global.
“Kami akan menghormati seluruh kontrak yang ada. Tetapi jika ada indikasi under invoicing, tentu akan kami evaluasi,” ujar Rosan.
Masa Transisi Ekspor Sawit Dimulai Juni 2026
Pemerintah menetapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor sawit dipastikan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap.
Implementasi penuh kebijakan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Mulai September 2026, perusahaan yang siap diperbolehkan melakukan transisi lebih awal terhadap mekanisme baru ekspor sawit nasional.
Gapki Minta Kepastian Mekanisme Perdagangan Sawit
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, menyebut pertemuan bersama pemerintah memberikan kejelasan terhadap berbagai ketidakpastian yang sebelumnya terjadi di lapangan.
Menurut dia, dunia usaha masih membutuhkan pembahasan lanjutan terkait mekanisme pembelian hasil sawit dan peran masing-masing pihak menjelang implementasi penuh kebijakan pada 2027.
“Tinggal nanti mungkin dalam menuju 2027 ini tetap masih harus ada tahap-tahapnya,” kata Eddy.
Dampak Sawit Anjlok Tak Hanya Soal Ekonomi
Anjloknya harga sawit tidak hanya berdampak pada pendapatan petani. Di banyak daerah penghasil sawit, penghasilan dari TBS menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan keluarga.
Ketika harga sawit jatuh drastis, daya beli masyarakat desa ikut melemah. Aktivitas ekonomi di wilayah perkebunan pun berpotensi melambat. (ars)
Tabel Informasi
Editor : Aristono Edi Kiswantoro