PONTIANAK POST - Sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit dari petani. Kondisi itu memicu keresahan di sentra perkebunan karena harga sawit jatuh drastis hanya dalam hitungan hari.
Penurunan harga terjadi di tengah kekhawatiran pasar terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pemerintah menilai gejolak ini lebih dipicu ketidakpastian dan kepanikan pelaku usaha dibanding faktor produksi atau permintaan global.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi perusahaan yang menurunkan harga sawit dan meminta seluruh PKS segera menyesuaikan kembali harga pembelian sesuai harga acuan crude palm oil (CPO).
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono usai rapat koordinasi bersama Kementerian Pertanian, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit dan Satgas Pangan Polri mengenai harga TBS kelapa sawit di Jakarta, Selasa (26/5/2026) di Jakarta.
Harga Sawit Turun Hingga 50 Persen
Dampak paling berat dirasakan petani sawit swadaya. Harga TBS di sejumlah daerah dilaporkan turun dari kisaran Rp3.600 menjadi Rp1.800 per kilogram.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung, mengatakan kondisi tersebut membuat banyak petani menjual hasil panen di bawah biaya produksi.
Menurut dia, harga pokok produksi (HPP) sawit saat ini berada di kisaran Rp2.000 per kilogram. Artinya, sebagian petani sudah mulai merugi.
“Tentu harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS kami bisa segera pulih setelah ada pertemuan ini,” ujar Gulat.
Petani Kalbar Mulai Cemas
Di Kalimantan Barat, keresahan petani mulai terasa di sejumlah daerah sentra sawit seperti Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Penurunan harga disebut mencapai Rp800 hingga Rp1.000 per kilogram dalam waktu singkat.
Anggota DPRD Kalbar yang juga petani sawit di Kabupaten Sintang, Suyanto Tanjung, mengaku para petani mulai khawatir harga sawit kembali memasuki fase krisis.
“Saya bukan pengusaha sawit, saya petani sawit sebenarnya. Memang benar harga TBS di Kalbar ini sudah banyak turun,” ujarnya kepada Pontianak Post.
Di Melawi, petani sawit mandiri bahkan mulai trauma harga sawit kembali menyentuh level krisis seperti tahun 2015 ketika TBS sempat jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Jadi Sorotan
Pemerintah menjelaskan gejolak harga sawit dipicu kekhawatiran pasar terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang akan dikelola PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Dalam skema baru tersebut, PT DSI akan menjadi pengelola dan pengawas ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk crude palm oil (CPO). Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis.
Namun di lapangan, sebagian pelaku usaha masih menunggu kejelasan teknis terkait mekanisme pembelian, distribusi ekspor, hingga alur perdagangan sawit nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, mengatakan dunia usaha membutuhkan kepastian agar pasar ekspor Indonesia tidak terganggu.
“Tinggal nanti mungkin dalam menuju 2027 ini tetap masih harus ada tahap-tahapnya,” ujar Eddy.
Ekonom pertanian dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memperbaiki pengawasan devisa dan tata kelola perdagangan sawit nasional apabila dijalankan secara transparan dan bertahap.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat memicu gangguan sementara pada rantai pasok jika pelaku usaha belum memahami mekanisme teknis yang baru.
Menurut Rusli, industri sawit memiliki rantai perdagangan yang panjang, mulai dari petani, pengepul, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, hingga eksportir. Ketika terjadi perubahan skema perdagangan ekspor, pelaku usaha di level bawah biasanya akan merespons dengan menahan pembelian atau menekan harga untuk mengurangi risiko bisnis.
“Dalam situasi ketidakpastian kebijakan, perusahaan cenderung lebih berhati-hati melakukan pembelian bahan baku. Efeknya langsung dirasakan petani karena harga TBS menjadi yang paling cepat menyesuaikan,” kata Rusli.
Pemerintah Libatkan Satgas Pangan
Pemerintah memastikan aktivitas ekspor sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Implementasi penuh direncanakan berlaku pada 1 Januari 2027.
Selain meminta PKS menormalkan harga pembelian, pemerintah juga melibatkan Satgas Pangan Polri untuk mengawasi praktik perdagangan sawit di lapangan.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan permainan harga maupun praktik persaingan usaha tidak sehat yang dapat semakin merugikan petani. (ant)
Tabel Informasi Penurunan Harga Sawit
| Informasi Penting | Keterangan |
|---|---|
| Isu Utama | 139 pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian TBS |
| Dampak Utama | Petani sawit menjual panen di bawah biaya produksi |
| Harga TBS Sebelum Turun | Sekitar Rp3.600/kg |
| Harga TBS Setelah Turun | Sekitar Rp1.800/kg |
| Harga Pokok Produksi (HPP) | Sekitar Rp2.000/kg |
| Penyebab Gejolak | Kepanikan pasar terkait kebijakan ekspor satu pintu |
| Kebijakan Baru | Ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) |
| Masa Transisi | 1 Juni – 31 Agustus 2026 |
| Implementasi Penuh | 1 Januari 2027 |
| Jumlah PKS Turunkan Harga | 139 pabrik |
| Sikap Pemerintah | Meminta PKS menormalkan harga TBS sesuai harga acuan CPO |
| Wilayah Terdampak | Kalbar, Riau, Sumsel, dan sentra sawit lainnya |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro