PONTIANAK POST - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, menegaskan kebijakan sentralisasi ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak ditujukan untuk merugikan pelaku usaha.
Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran pasar terhadap implementasi ekspor satu pintu komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan fero alloy.
“Sentralisasi penjualan ini bukan untuk merugikan para pengusaha,” kata Dony di Jakarta, Senin (25/5) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis secara normal tetap dapat mengekspor komoditas dengan harga yang sama. Pemerintah hanya memastikan harga dan volume transaksi yang dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Pemerintah Soroti Praktik Under-Invoicing dan Transfer Pricing
Dony menjelaskan pemerintah ingin memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam Indonesia.
Dalam praktik under-invoicing, nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak dan devisa ekspor.
“Tadinya dia jual harga X keluar, sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar sebagai pemerintah yang mewakili rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Dony, kewajaran harga menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Karena under-invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Yang kedua adanya proses transfer pricing,” katanya.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai praktik under-invoicing dalam ekspor sumber daya alam dapat menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak, royalti, dan devisa dalam jumlah besar. Menurut dia, praktik tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya di pasar internasional.
“Ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah, maka pajak ekspor, royalti, hingga devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia otomatis ikut mengecil,” ujar Bhima.
Bhima menjelaskan under-invoicing juga berdampak terhadap akurasi data perdagangan nasional. Akibatnya, pemerintah kesulitan menghitung nilai riil ekspor komoditas strategis seperti batu bara dan crude palm oil (CPO).
Selain mengurangi penerimaan negara, praktik transfer pricing dan manipulasi harga ekspor dinilai dapat memperlemah posisi cadangan devisa nasional karena sebagian keuntungan perusahaan berpotensi disimpan di luar negeri.
Negara Disebut Kehilangan Rp15.400 Triliun
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan praktik under-invoicing ekspor sumber daya alam selama 34 tahun diduga menyebabkan potensi kehilangan negara mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Presiden dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026.
Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat pengawasan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Pemerintah sebelumnya telah memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui berbagai regulasi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kementerian Keuangan menyebut kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Pemerintah juga menetapkan komoditas SDA tertentu yang wajib memasukkan DHE ke rekening khusus perbankan nasional.
Sementara itu, Bank Indonesia melalui Peraturan BI Nomor 21/14/PBI/2019 menegaskan pengawasan penerimaan devisa ekspor diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pemantauan arus devisa dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
DSI Akan Awasi Harga dan Volume Ekspor
Pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai entitas yang bertugas mengawasi dan mengelola transaksi ekspor sumber daya alam strategis.
Pada tahap awal, eksportir diwajibkan melaporkan volume, nilai, dan harga transaksi ekspor kepada DSI mulai Juni hingga Desember 2026.
Selama periode tersebut, pemerintah akan memonitor kewajaran harga dan volume sebelum implementasi penuh sentralisasi ekspor dilakukan.
Dony menegaskan DSI juga harus siap secara operasional, termasuk dari sisi logistik dan administrasi.
“Ya pasti harus siap, masa enggak siap. Jangan pesimis,” ucapnya.
Pelaku Usaha Masih Menunggu Kepastian Teknis
Meski pemerintah menjamin kebijakan tidak akan merugikan pengusaha, pelaku industri masih menunggu kepastian teknis terkait mekanisme perdagangan dan ekspor.
Sejumlah pelaku usaha khawatir perubahan tata niaga dapat memengaruhi rantai pasok dan fleksibilitas perdagangan internasional, terutama pada komoditas sawit dan batu bara yang selama ini memiliki pasar global tetap.
Namun pemerintah memastikan kebijakan dilakukan secara bertahap agar dunia usaha memiliki waktu beradaptasi sebelum implementasi penuh dijalankan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengatakan pelaku industri sawit pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Namun dunia usaha masih membutuhkan kepastian teknis terkait mekanisme perdagangan dan alur transaksi dalam skema baru tersebut.
Menurut Eddy, eksportir sawit selama ini telah memiliki jaringan pasar internasional dan kontrak dagang jangka panjang yang harus dijaga keberlanjutannya.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pembelian, distribusi, pembayaran, hingga proses administrasi ekspor agar tidak menimbulkan gangguan rantai pasok selama masa transisi menuju 2027.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menyebut pelaku industri batu bara masih mempelajari detail teknis implementasi ekspor satu pintu melalui DSI.
Menurut dia, sektor batu bara memiliki karakter perdagangan global yang bergerak cepat sehingga kepastian layanan logistik, pembayaran, dan dokumen ekspor menjadi faktor penting bagi kepercayaan pasar internasional.
Kekayaan Alam Dinilai Harus Kembali ke Rakyat
Dony menegaskan kebijakan sentralisasi ekspor lahir dari pandangan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menurut dia, pengawasan ekspor diperlukan agar penerimaan negara tidak bocor dan hasil pengelolaan SDA benar-benar kembali untuk pembangunan nasional.
Namun ia juga mengingatkan implementasi kebijakan tetap perlu diawasi agar tujuan awal menjaga kepentingan rakyat tidak berubah menjadi beban baru bagi dunia usaha. (ars)
Tabel Informasi Penting
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Isu Utama | Sentralisasi ekspor sumber daya alam melalui DSI |
| Komoditas Tahap Awal | CPO, batu bara, fero alloy |
| Tujuan Kebijakan | Mencegah under-invoicing dan transfer pricing |
| Pengelola Kebijakan | PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) |
| Masa Pelaporan Awal | Juni – Desember 2026 |
| Implementasi Awal | Pelaporan harga, volume, dan nilai ekspor |
| Potensi Kehilangan Negara | Rp15.400 triliun selama 34 tahun |
| Tokoh Utama | Dony Oskaria |
| Pernyataan Pemerintah | Kebijakan tidak untuk merugikan pengusaha |
| Kekhawatiran Pasar | Ketidakpastian mekanisme ekspor baru |
| Fokus Pengawasan | Kewajaran harga dan volume ekspor |
| Struktur Kepemilikan DSI | 99% Danantara, 1% BP BUMN |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro