Pemprov Kalimantan Timur Larang PKS Mainkan Harga Sawit Petani

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 22:29 WIB
Seorang pekerja sawit saat menunjukan berondolan buah sawit.
Seorang pekerja sawit saat menunjukan berondolan buah sawit.

 

PONTIANAK POST — Pemprov Kalimantan Timur mulai mengantisipasi potensi gejolak harga tandan buah segar (TBS) sawit di tengah rencana pemerintah pusat memperketat tata niaga ekspor komoditas strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN).

Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), pemerintah daerah resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak selama masa transisi kebijakan berlangsung.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah spekulasi harga yang berpotensi menekan pendapatan petani sawit swadaya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” tulis Pelaksana Tugas Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir dalam surat edaran tertanggal 26 Mei 2026, dikutip dari Kaltim Post (grup Pontianak Post).

Dalam surat edaran tersebut, Disbun Kaltim mengingatkan sejumlah praktik yang dinilai merugikan petani. Mulai penurunan harga TBS secara sepihak, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, hingga penundaan pembayaran dengan alasan penyesuaian regulasi baru.

“Diimbau dengan tegas kepada seluruh Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Provinsi Kaltim agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani,” tegas Muzakkir.

Pemprov juga meminta seluruh dinas perkebunan kabupaten dan kota memperketat pengawasan transaksi pembelian TBS di lapangan.

Harga pembelian diwajibkan mengacu pada penetapan resmi berkala Disbun Kaltim sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Untuk menjaga stabilitas di lapangan, Pemprov Kaltim meminta asosiasi perusahaan sawit dan organisasi petani ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan.

GAPKI Cabang Kaltim diminta mengoordinasikan perusahaan anggotanya agar tetap membeli TBS petani dengan harga wajar. Sementara APKASINDO dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diminta membantu menjaga situasi tetap kondusif.

“Sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan sangat mutlak dibutuhkan, terutama dalam melindungi mata pencaharian pekebun pada masa transisi kebijakan nasional ini,” ujar Muzakkir.

Pemprov juga membuka jalur pengaduan bagi petani yang menemukan dugaan permainan harga oleh PKS.

“Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Di tingkat nasional, pemerintah mulai mematangkan pembentukan BUMN khusus ekspor untuk mengelola tata niaga komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.

Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pemerintah akan mengevaluasi seluruh kontrak ekspor selama tiga bulan ke depan sebagai tahap awal implementasi sistem baru tersebut.

“Pemerintah akan memantau mekanisme penetapan harga dalam kontrak ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, hingga ferro alloy,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh skema baru itu mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Selain memperkuat pengawasan transaksi ekspor, pemerintah juga menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang diproyeksikan menjadi pengelola tata niaga ekspor komoditas strategis.

Rencana pembentukan BUMN ekspor mulai menuai kritik dari sejumlah ekonom dan pegiat lingkungan.

Ekonom CELIOS, Nailul Huda, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan distorsi pasar dan memperbesar ruang politisasi bisnis.

“Ide baru pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” katanya.

Kritik serupa disampaikan CEO EcoNusa Bustar Maitar yang mengingatkan tata kelola BUMN ekspor harus dijaga tetap transparan dan tidak dikuasai kepentingan tertentu.

Sementara Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry menilai pemerintah masih menghadapi persoalan mendasar di sektor sumber daya alam, terutama terkait transparansi kepemilikan korporasi dan keterbukaan hak guna usaha (HGU). (jpc)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
harga tbs sawit BUMN ekspor sawit PKS mainkan harga TBS petani sawit Kaltim tata niaga ekspor sawit