Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Harga Sawit Anjlok, DPRD Kalbar Sentil Kebijakan DSI

Idil Aqsa Akbary • Jumat, 29 Mei 2026 | 17:59 WIB
PANEN: Petani sawit mandiri di Dusun Nanga Kebebu, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menunjukkan hasil panen buah sawit miliknya. ARIEF NUGROHO/
PANEN: Petani sawit mandiri di Dusun Nanga Kebebu, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menunjukkan hasil panen buah sawit miliknya. ARIEF NUGROHO/

 

PONTIANAK POST — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah cepat menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit setelah munculnya kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menurut Aloysius, ketidakjelasan implementasi kebijakan tersebut memicu kepanikan pasar dan langsung menghantam petani sawit, terutama petani swadaya di wilayah perhuluan Kalimantan Barat.

“Para petani sawit mandiri banyak menyampaikan kepada saya soal anjloknya harga buah sawit. Saya minta pemerintah segera bertindak,” ujarnya kepada Pontianak Post, Jumat (28/5/2026).

Ia mengatakan keresahan petani muncul karena trauma terhadap kondisi beberapa tahun lalu ketika harga sawit sempat jatuh dan memukul ekonomi masyarakat desa yang sangat bergantung pada sektor perkebunan.

Aloysius menegaskan petani pada dasarnya mendukung pembentukan DSI apabila mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia. Namun, pemerintah dinilai lambat memberikan penjelasan teknis sehingga memunculkan spekulasi di pasar.

“Petani sawit swadaya maupun bermitra mendukung DSI, tetapi penjelasannya harus cepat. Jangan petani jadi korban abu-abunya kebijakan,” katanya.

Ia mengungkapkan harga TBS sawit milik petani swadaya kini turun drastis di kisaran Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram. Padahal, biaya pokok produksi petani diperkirakan mencapai sekitar Rp2.000 per kilogram.

“Artinya petani sudah nombok,” ujarnya.

Menurut dia, penurunan harga rata-rata mencapai Rp600 hingga Rp1.500 per kilogram hanya dalam hitungan hari setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu oleh Presiden RI pada 20 Mei lalu.

Kelompok petani swadaya disebut menjadi pihak paling terdampak karena tidak memiliki kepastian kontrak seperti petani plasma maupun petani bermitra yang masih dilindungi regulasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mulai mengambil langkah antisipasi menyusul gejolak harga TBS sawit pasca munculnya wacana ekspor satu pintu.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Ignasius IK, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran guna menjaga stabilitas harga dan kondusivitas sektor perkebunan sawit di daerah.

“Sudah kita buat edaran,” ujarnya, Jumat (29/5).

Dalam surat bernomor 500.8/695/DISBUNAK.C tertanggal 26 Mei 2026 itu, Pemprov Kalbar meminta seluruh pihak terkait menjaga stabilitas harga dan kondisi lapangan agar tidak memicu gejolak di tengah masyarakat.

Edaran tersebut ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, GAPKI Cabang Kalbar, asosiasi petani sawit, hingga perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pemprov Kalbar mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat pabrik setelah berkembangnya wacana penerapan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Perusahaan perkebunan diminta tetap membeli TBS pekebun mitra sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS pihak ketiga atau nonmitra secara berkala kepada Disbunnak Kalbar.

Aloysius menilai penurunan harga sawit di dalam negeri tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Sebab, harga crude palm oil (CPO) dunia justru sedang mengalami penguatan.

“Harga CPO global lagi bagus. Kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp18 ribu per kilogram. Seharusnya harga dalam negeri masih tinggi,” katanya kepada wartawan Pontianak Post.

Ia menduga gejolak harga yang terjadi lebih dipicu spekulasi pasar setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu tersebut.

Meski demikian, ia tetap mendukung pembentukan DSI selama mampu memperbaiki tata kelola ekspor sawit nasional dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

“Masa kita jual sawit sendiri-sendiri tanpa kendali harga. Kalau DSI berjalan baik, ini bisa jadi dirigen sawit Indonesia,” ujarnya.

Ignasius IK mengakui harga sawit di lapangan memang mengalami penurunan meski pemerintah telah menetapkan harga acuan.

“Memang hasil pantauan kita terjadi penurunan harga sawit secara real. Walaupun sudah kita tetapkan harga sekian, tapi real di lapangan memang ada penurunan,” katanya.

Ia berharap kondisi tersebut hanya bersifat sementara dan harga sawit dapat segera kembali stabil.

Menurut Ignasius, kondisi tersebut berkaitan dengan proses transisi kebijakan tata kelola ekspor satu pintu yang masih berlangsung di tingkat pusat.

“Kita berharap kebijakan satu pintu ekspor ini ada perubahan-perubahan lah, jangan hanya menimbulkan goncangan seperti ini,” ujarnya.

Seorang petani sawit asal Kabupaten Landak, Ardiansyah, mengatakan harga sawit di tingkat pabrik kini berada di kisaran Rp2.610 hingga Rp2.650 per kilogram. Namun di tingkat petani, harga sudah turun hingga sekitar Rp1.500 per kilogram.

“Malam ini masih ada potensi turun lagi,” katanya.

Menurut dia, sebelum harga jatuh, TBS di tingkat pabrik masih berada di kisaran Rp3.350 per kilogram, sedangkan di tingkat petani mencapai Rp2.700 per kilogram.

Ia menyebut sejumlah pabrik mulai menurunkan harga pembelian sejak Kamis malam, sehingga membuat posisi petani semakin tertekan di tengah biaya produksi yang tetap tinggi.

Sebagai latar belakang, pemerintah berencana menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy mulai 1 September 2026.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik manipulasi ekspor dan memperkuat kendali negara terhadap sumber daya alam nasional.

Namun, kebijakan itu memicu kekhawatiran pelaku industri, ekonom, hingga investor karena dinilai berpotensi mengganggu mekanisme pasar dan kontrak dagang yang sudah berjalan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengingatkan agar pemerintah tidak memunculkan dominasi perdagangan negara yang justru dapat menciptakan distorsi baru di pasar komoditas.

Di sektor sawit, pelaku usaha juga khawatir perubahan tata kelola ekspor yang terlalu cepat akan memicu ketidakpastian harga di tingkat pabrik hingga petani. (den/bar/ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#harga tbs sawit #ekspor satu pintu #PT Danantara Sumber Daya Indonesia #petani sawit Kalbar #Harga Sawit Anjlok