Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Wamentan Ancam Cabut Izin 139 Pabrik Sawit yang Beli TBS di Bawah Harga Ketentuan

Antara • Jumat, 29 Mei 2026 | 22:56 WIB
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah mengambil langkah drastis demi melindungi jutaan petani sawit swadaya yang kian terjepit oleh permainan harga komoditas. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan akan segera mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit yang nekat membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah ketentuan resmi.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan meluasnya praktik spekulasi yang mencekik pendapatan para petani di berbagai daerah. 

"Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum bersama Satgas Pangan bagi mereka yang terbukti memeras keringat petani," ujar Sudaryono dalam jumpa pers usai Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat (29/5).

139 Pabrik Sawit Terdeteksi Curang

Menurutnya, Kementerian Pertanian bergerak cepat melakukan investigasi lapangan berbasis data spasial dan laporan asosiasi. Hasilnya, pemerintah berhasil mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang secara sepihak memangkas harga beli di bawah ketetapan dinas perkebunan setempat.

Baca Juga: Pemerintah Kumpulkan PKS hingga Eksportir CPO, Harga Sawit Petani Diminta Kembali Normal

Pasca-peringatan pertama dikeluarkan, baru tercatat 16 pabrik yang mulai melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga TBS petani. Sementara itu, ratusan pabrik lainnya terpantau masih mengabaikan regulasi dan mengeruk keuntungan sepihak di tengah situasi sulit.

Sejauh ini, daftar nama dan sebaran spesifik wilayah (provinsi/kabupaten) dari 139 pabrik kelapa sawit tersebut masih berstatus sebagai data internal pemerintah dan belum dirilis secara mendetail kepada publik.

Pemerintah sengaja menahan rincian nama perusahaan tersebut karena saat ini masih dalam tahap identifikasi awal dan pemantauan berkala.

Baca Juga: Harga Sawit Anjlok, DPRD Kalbar Sentil Kebijakan DSI

Sebaran Wilayah Pengawasan Ketat Tata Niaga TBS

Meski demikian, sebagai gambaran umum, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan saat ini sedang memfokuskan radar pengawasan pada provinsi-provinsi dengan populasi petani sawit swadaya terbesar. 

Berdasarkan data evaluasi implementasi tata kelola harga, wilayah-wilayah yang menjadi titik merah pemantauan ketat meliputi:

Jeritan Petani di Tengah Anomali Pasar Global

Ironi besar sedang terjadi pada industri hilirisasi perkebunan dan tata kelola penetapan harga tandan buah segar saat ini. Di tingkat pasar global, permintaan dan harga minyak sawit mentah ($CPO$) justru sedang mengalami tren peningkatan yang stabil.

Namun, keuntungan besar di sektor hilir tersebut menguap sebelum sampai ke kantong para petani di daerah. Gejolak harga justru sengaja diciptakan oleh para spekulan untuk menekan petani.

DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Sanggau, Mahathir Muhammad sebelumnya juga mengeluhkan soal anjloknya harga sawit. Di sisi lain, ia mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban menyikapi situasi. 

"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa respons pemerintah daerah Kabupaten Sanggau, khususnya pimpinan daerah, terkesan lamban ketika harga sawit jatuh dan petani mulai menjerit,” ujar Mahathir, Kamis (28/5).

Baca Juga: Sambut Positif Rakor TBS Sawit: Apkasindo Sanggau Sebut Respons Bupati Lambat, Dorong Transparansi CSR Perusahaan

Aturan Baru Acuan Lelang KPBN

Guna menyumbat celah permainan harga sawit, pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi ketat kepada korporasi besar dan pelaku usaha hilir. Seluruh perusahaan refinery dan eksportir wajib melakukan transaksi dengan mengacu pada harga resmi lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Pemerintah juga melarang keras praktik penarikan harga atau withdraw (WD) sepihak yang kerap merugikan posisi tawar petani. "Acuan KPBN itu harus jadi pegangan tunggal, jangan ada lagi manipulasi yang merusak ekosistem sawit nasional," tegas Sudaryono.

Baca Juga: Harga Sawit Turun Tajam, Pemprov Kalbar Turun Tangan Awasi Pembelian TBS di Pabrik

Desakan kepada Kepala Daerah dan Sanksi Hukum

Kementerian Pertanian kini resmi mengaktifkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur ketat tata kelola penetapan harga tandan buah segar sawit tingkat provinsi agar lebih transparan.

Hingga saat ini, baru sebagian kecil pemerintah daerah yang aktif mengawasi jalannya regulasi dan melindungi petani mereka. Kementan mendesak seluruh gubernur dan bupati untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ketat secara berkala.

Apabila ditemukan pelanggaran yang konsisten, sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha akan langsung dijatuhkan.

"Jika ada indikasi pidana korporasi atau kartel, kami langsung serahkan kasusnya ke Satgas Pangan untuk diproses hukum," pungkas Wamentan.(ant)

Editor : Uray Ronald
#harga tbs sawit #harga sawit petani #Permentan Nomor 13 Tahun 2024 #Wamentan Sudaryono #pabrik kelapa sawit