Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Influencer, Selebgram, dan Vlogger Tak Bisa Lagi Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 31 Mei 2026 | 19:12 WIB
Ilustrasi konten kreator
Ilustrasi content creator

 

PONTIANAK POST – Pemerintah resmi memperketat aturan perpajakan bagi pelaku industri digital dan ekonomi kreatif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, kreator konten, influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. 

Kebijakan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut mengubah skema perpajakan bagi profesi digital yang selama ini banyak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan omzet. Pemerintah kini secara tegas mengategorikan profesi kreator konten sebagai pekerjaan bebas yang dikecualikan dari tarif final 0,5 persen. 

Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk objek yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. 

Pemerintah kemudian memperluas dan memperjelas definisi pekerjaan bebas dalam Pasal 56 ayat (4). Dalam aturan terbaru itu, pembuat atau pencipta konten yang diunggah melalui media daring secara spesifik dimasukkan ke dalam kelompok profesi yang tidak berhak menggunakan fasilitas pajak tersebut. 

Kategori tersebut mencakup influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, serta profesi sejenis lainnya yang memperoleh penghasilan dari aktivitas pembuatan konten digital. 

Tak Hanya Influencer

Pengetatan aturan ini juga berlaku bagi berbagai profesi di sektor hiburan dan industri kreatif.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, model, penari, pelukis, hingga seniman lainnya ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen. 

Celah Pajak Ikut Ditutup

Pemerintah juga menutup peluang penggunaan tarif 0,5 persen melalui badan usaha tertentu.

Dalam PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa serupa kreator konten juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Langkah ini dinilai sebagai upaya mempertegas batas antara pelaku UMKM konvensional dengan profesi berbasis keahlian yang memperoleh pendapatan dari jasa personal. 

Lanskap Pajak Industri Digital Berubah

Perubahan aturan ini berpotensi memengaruhi perencanaan keuangan ribuan pelaku ekonomi kreatif digital yang selama ini menggunakan skema PPh Final UMKM karena dianggap lebih sederhana dan ringan.

Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, para kreator konten harus menyesuaikan mekanisme pelaporan dan perhitungan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku bagi profesi pekerjaan bebas. 

UMKM Tetap Mendapat Fasilitas

Meski memperketat aturan bagi profesi tertentu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Dalam PP 20 Tahun 2026, fasilitas tarif final 0,5 persen difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan dengan kriteria tertentu, serta koperasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perpajakan. 

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum, memperbaiki ketepatan sasaran insentif, sekaligus menutup celah pemanfaatan fasilitas pajak oleh profesi yang berbasis keahlian khusus. 

Dampaknya bagi Kreator Konten

Di balik pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, banyak kreator konten yang membangun karier secara mandiri dari media sosial dan platform daring. Sebagian memulai dari skala kecil, mengandalkan pendapatan iklan, promosi produk, hingga kerja sama merek.

Perubahan aturan perpajakan ini membuat para pelaku industri kreatif digital harus semakin cermat mengelola administrasi keuangan dan kewajiban pajaknya. Bagi kreator yang tengah berkembang, kebijakan baru tersebut menjadi tantangan sekaligus penanda bahwa aktivitas ekonomi digital kini semakin diawasi dalam sistem perpajakan nasional. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#pph final umkm #pp 20 tahun 2026 #selebgram #kreator konten #influencer