PONTIANAK POST – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan praktik penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen oleh sejumlah perusahaan berskala besar. Modus yang digunakan adalah memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif pajak khusus UMKM.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
Purbaya mengatakan praktik tersebut berhasil terdeteksi melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang memungkinkan pemerintah menelusuri pemilik manfaat atau beneficial owner dari setiap badan usaha.
"Yang kecil-kecil itu ternyata usaha besar yang dibagi-bagi perusahaannya. Sekarang ketahuan lewat sistem pajak Coretax. Siapa pemilik manfaatnya bisa terlihat," kata Purbaya.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin fasilitas yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha kecil justru dinikmati oleh perusahaan besar yang memiliki kemampuan ekonomi jauh lebih kuat.
Melalui aturan baru tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT umum tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Pemerintah ingin mengembalikan fungsi awal insentif pajak sebagai instrumen untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bertumbuh serta meningkatkan daya saing.
"Yang UMKM ya UMKM, jangan yang besar ikut menikmati juga," tegas Purbaya.
Purbaya menilai perusahaan yang telah berkembang menjadi usaha besar seharusnya mulai memberikan kontribusi pajak yang lebih besar kepada negara.
Menurutnya, penerimaan pajak tersebut nantinya dapat digunakan kembali untuk mendukung pengembangan UMKM lain yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.
"Kalau sudah naik kelas, ya jangan minta yang murah terus. Harusnya bersyukur. Pajak itu nantinya dipakai juga untuk membangun UMKM yang lain," ujarnya.
Meski melakukan pengetatan, pemerintah tidak langsung menghentikan seluruh fasilitas yang sedang berjalan.
CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki sisa masa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan aturan sebelumnya tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir.
Kebijakan baru ini menandai langkah pemerintah memperketat pengawasan perpajakan sekaligus memastikan insentif negara benar-benar diterima pelaku usaha yang berhak. Dengan dukungan sistem Coretax, pemerintah berharap praktik penyamaran perusahaan besar sebagai UMKM tidak lagi terjadi di masa mendatang. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro