Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Resmikan Ekspor SDA Satu Pintu dan Wajibkan DHE Masuk Himbara, Rupiah Diharap Lebih Stabil

Hanif • Selasa, 2 Juni 2026 | 09:58 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Antara)
Presiden Prabowo Subianto. (Antara)

PONTIANAK POST – Pemerintah mulai memburu devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang selama ini dinilai banyak mengalir dan tersimpan di luar negeri. Mulai kemarin (1/6), ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy masuk dalam skema pengawasan satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sementara devisa hasil ekspornya wajib ditempatkan di sistem perbankan nasional.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus memastikan lebih banyak dolar hasil kekayaan alam Indonesia berputar di dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan penguatan tata kelola ekspor SDA diperlukan karena selama bertahun-tahun sebagian keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia dinilai lebih banyak mengalir ke luar negeri.

"Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu," tegas Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (1/6).

Baca Juga: Mini Plant Sacha Inchi Disiapkan di Lombok Utara, Jadi Senjata Baru Dongkrak Ekonomi Petani Kurma dan Pasar Omega

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi ekonomi nasional yang menempatkan kekayaan alam sebagai fondasi pemerataan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga akan mempercepat industrialisasi dan hilirisasi agar nilai tambah SDA lebih banyak dinikmati di dalam negeri.

"Kita juga harus melakukan investasi besar di bidang industrialisasi berbasis hilirisasi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tahap awal implementasi mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit beserta turunannya, dan ferro alloy.

Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor ketiganya mencapai USD 66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.

Selain menjadi penyumbang devisa utama, ketiga sektor tersebut juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

"Tujuannya memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor," kata Airlangga.

Selama masa transisi yang dimulai 1 Juni hingga akhir tahun, aktivitas ekspor masih dilakukan eksportir seperti biasa. Namun seluruh transaksi wajib dilaporkan kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem ekspor satu pintu paling lambat berlaku pada 1 Januari 2027. "Kami menjaga kepastian usaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan," ujar Airlangga.

Menurut dia, sistem baru tersebut diharapkan meningkatkan akurasi pencatatan nilai ekspor sekaligus mempersempit ruang praktik perdagangan ilegal dan manipulasi harga ekspor. "Tentu ini akan terus kami monitor hingga evaluasi tiga bulan pertama. Ekspor ilegal akan ditertibkan," tambahnya.

DHE Wajib Pulang

Sejalan dengan kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah juga resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan eksportir sektor nonmigas kini wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Penempatan dana tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), terutama Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

"Kalau tidak salah tiga. BSI dan BTN sepertinya tidak terlibat. Semuanya sudah siap, termasuk peraturannya. Ini kan sudah ditunda setengah tahun, jadi bisa langsung dieksekusi," ujar Purbaya.

Menurut dia, manfaat utama kebijakan tersebut adalah bertambahnya pasokan dolar Amerika Serikat di dalam negeri.

Selama ini, sebagian dana hasil ekspor tidak seluruhnya tersimpan dalam sistem keuangan nasional. Dengan kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan nasional, likuiditas valuta asing diperkirakan meningkat signifikan.

"Himbara akan memiliki dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Dengan suplai dolar yang bertambah, rupiah seharusnya bisa menguat," katanya.

Purbaya menambahkan, dana hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri juga akan memperbesar kemampuan perbankan menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. "Yang penting uangnya bisa menggerakkan ekonomi domestik. Satu strategi bisa memberikan banyak manfaat," tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir yang terikat perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan internasional. Mereka diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30 persen selama paling lama tiga bulan.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan tersebut. "Kalau ternyata tidak bertambah, saya akan periksa. Kenapa tidak bertambah? Pasti ada yang main-main," tegas Purbaya.

Rupiah Dapat Sentimen Positif

Kebijakan baru tersebut langsung mendapat perhatian pelaku pasar. Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan nasional berpotensi menjadi sentimen positif bagi rupiah.

Pada perdagangan Senin (1/6), rupiah ditutup menguat 76 poin ke level Rp17.805 per dolar AS dari posisi sebelumnya Rp17.880 per dolar AS.

"Rupiah hari ini mengalami penguatan. Salah satu faktor positifnya adalah penerapan aturan baru DHE yang harus ditempatkan di perbankan Himbara. Kebijakan ini mendukung ketersediaan dolar di dalam negeri," ujarnya.

Meski demikian, Ibrahim mengingatkan bahwa tekanan global masih cukup besar. Pasar saat ini masih mencermati perkembangan hubungan Amerika Serikat dan Iran yang berpotensi memengaruhi pergerakan dolar AS. Namun setidaknya, kebijakan DHE SDA dinilai dapat menjadi bantalan tambahan bagi rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

Dunia Usaha Mendukung

Kebijakan penguatan tata kelola ekspor SDA juga mendapat dukungan dari kalangan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya memahami tujuan pemerintah meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.

Meski demikian, dunia usaha berharap implementasi dilakukan secara bertahap dan tetap menjaga kepastian usaha selama masa transisi. "Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional," kata Shinta. (jpc/ant)

Editor : Hanif
#dhe sda #himbara #ekspor #pemerintah #danatara