PONTIANAK POST – Setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah perubahan ekonomi global yang semakin cepat, mulai dari perkembangan aset kripto, maraknya pinjaman daring ilegal, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan bagi nasabah sektor jasa keuangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang hadir dalam rapat paripurna menegaskan bahwa perubahan UU P2SK bukan sekadar revisi aturan administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem keuangan yang lebih kuat, modern, dan dipercaya masyarakat.
"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat," kata Purbaya.
Bagi masyarakat, perubahan regulasi ini diharapkan memberikan manfaat yang lebih nyata. Salah satunya melalui penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini menjadi garda depan dalam menjaga keamanan dana masyarakat dan stabilitas industri keuangan.
Di tengah meningkatnya aktivitas investasi digital dan transaksi keuangan berbasis teknologi, pemerintah juga memasukkan sejumlah pengaturan baru yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring. Langkah ini diambil menyusul tingginya keresahan masyarakat akibat praktik pinjaman online ilegal dan maraknya perjudian daring yang menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
Di banyak daerah, tidak sedikit keluarga yang terjerat utang akibat pinjaman daring ilegal dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang meresahkan. Kehadiran satuan tugas khusus tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Selain itu, revisi UU P2SK juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pengembangan industri aset kripto yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.
Pemerintah menilai aset digital merupakan bagian dari transformasi ekonomi yang perlu diatur secara lebih jelas agar memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Dalam sektor asuransi, regulasi baru juga memperkuat program penjaminan polis. Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa aman masyarakat yang menyimpan dana atau membeli produk perlindungan dari perusahaan asuransi.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen sumber daya alam terbesar di dunia.
Tak hanya itu, revisi UU P2SK membuka jalan bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menarik investasi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan keuangan di kawasan Asia.
Dalam pidatonya, Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, yang telah menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang secara efektif dan produktif.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
"Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ujarnya.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia semakin mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Bagi jutaan nasabah bank, pemegang polis asuransi, pelaku usaha, investor, hingga masyarakat yang memanfaatkan layanan keuangan digital, regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya sistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan berdaya saing global. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro