Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Harusnya Ada Insentif Motor Listrik untuk Daerah Tambang, Dorong Keadilan Hilirisasi Mineral Kritis

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 4 Juni 2026 | 23:28 WIB
Sehat : hidup sehat lewat kegiatan olah raga senam bersama dan Sunday Morning Ride (Sunmori) motor listrik di Taman Merdeka Ketapang
Kegiatan olah raga senam bersama dan Sunday Morning Ride (Sunmori) motor listrik di Taman Merdeka Ketapang.

PONTIANAK POST – Usulan pemberian insentif motor listrik sebesar Rp5 juta tidak hanya dipandang sebagai kebijakan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai insentif tersebut seharusnya menjadi instrumen keadilan bagi masyarakat di daerah penghasil nikel yang selama ini menjadi pemasok bahan baku utama industri baterai kendaraan listrik.

Dewan Penasihat MTI Djoko Setijowarno mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan masyarakat di wilayah lingkar tambang nikel serta penduduk pulau-pulau kecil yang masih menghadapi keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

“Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi,” kata Djoko dalam keterangannya.

Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya peran Indonesia sebagai salah satu pemilik cadangan nikel terbesar dunia. Nikel merupakan mineral kritis yang menjadi komponen utama baterai kendaraan listrik dan menjadi bagian penting dalam rantai pasok energi bersih global.

Menurut Djoko, ironis jika daerah yang menyumbang bahan baku utama industri kendaraan listrik justru belum menikmati manfaat langsung dari perkembangan industri tersebut.

“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan,” ujarnya.

Djoko menilai kebijakan insentif berbasis wilayah dapat menjadi simbol bahwa manfaat hilirisasi mineral tidak hanya dirasakan investor dan industri besar, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

Selain kendaraan roda dua untuk kebutuhan pribadi, insentif juga dapat diarahkan kepada kendaraan listrik roda tiga yang digunakan petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional.

Biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak dinilai dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat di daerah penghasil nikel yang umumnya menghadapi biaya logistik lebih tinggi.

“Warga di daerah tambang harus merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka,” katanya.

Selain wilayah tambang, Djoko juga mengusulkan agar masyarakat di pulau-pulau kecil menjadi prioritas penerima insentif kendaraan listrik.

Menurut dia, sejumlah daerah kepulauan masih menghadapi persoalan distribusi BBM yang tidak stabil dan biaya transportasi energi yang tinggi.

Kabupaten Asmat di Papua disebut sebagai salah satu contoh daerah yang telah mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya sejak 2007 karena keterbatasan akses BBM.

Kondisi tersebut menunjukkan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan isu lingkungan, tetapi juga dapat menjadi solusi ketahanan energi di wilayah terpencil.

Selain masyarakat, MTI juga mendorong pemerintah memberikan insentif tambahan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.

Saat ini tercatat 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk layanan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS).

Beberapa daerah seperti Pekanbaru, Semarang, dan Batam bahkan telah memiliki peraturan daerah yang mengatur subsidi transportasi publik.

Djoko menilai dukungan terhadap transportasi umum listrik akan memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan sekadar mendorong pertumbuhan kendaraan pribadi.

Pemerintah saat ini masih memfinalisasi skema insentif kendaraan listrik dan menunda keputusan selama satu bulan untuk menyempurnakan perhitungan fiskal.

Bagi MTI, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih inklusif dan tepat sasaran.

“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” ujar Djoko.

Jika diterapkan, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagaimana kekayaan mineral kritis Indonesia tidak hanya mendukung transisi energi global, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup di wilayah penghasil sumber daya strategis tersebut. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#mineral kritis Indonesia #Insentif Motor Listrik #Baterai EV #Kendaraan listrik