Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPRD Kalbar Soroti Harga Sawit Anjlok, Jangan Korbankan Petani

Deny Hamdani • Minggu, 7 Juni 2026 | 21:21 WIB
PANEN: Petani sawit di Kalbar menunjukkan TBS sawit.
PANEN: Petani sawit di Kalbar menunjukkan TBS sawit.

PONTIANAK POST– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, menyoroti penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah menyusul munculnya wacana tata kelola ekspor sawit melalui mekanisme satu pintu. Ia meminta pemerintah dan perusahaan perkebunan tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan petani.

Menurut Aloysius, gejolak harga sawit di tingkat petani mulai terasa meski kebijakan ekspor satu pintu yang disampaikan pemerintah pusat belum sepenuhnya diterapkan. Namun, respons pasar dinilai sudah memicu penurunan harga pembelian TBS di sejumlah perusahaan perkebunan.

“Setelah penyampaian Presiden terkait kebijakan satu pintu, suasana di bawah langsung ramai. Padahal kebijakan itu sebenarnya belum sepenuhnya diberlakukan, tetapi dampaknya sudah terasa di lapangan,” ujarnya kepada media Pontianak Post di Pontianak, Minggu (7/6/2026).

Aloysius mengungkapkan, DPRD menerima laporan dari masyarakat terkait penurunan harga TBS yang cukup signifikan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat perusahaan yang memangkas harga pembelian TBS hingga lebih dari Rp1.000 per kilogram. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi menekan pendapatan ribuan petani sawit yang menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil panen.

“Kalau harga turun terlalu tajam, yang paling terdampak tentu petani. Mereka yang setiap hari bergantung pada hasil sawit untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” katanya.

Di balik gejolak harga TBS, terdapat ribuan keluarga petani yang menggantungkan penghidupan dari sektor sawit. Kalimantan Barat sendiri memiliki areal perkebunan sawit sekitar 2,14 juta hektare, dengan hampir sepertiganya dikelola oleh perkebunan rakyat. Karena itu, setiap penurunan harga TBS secara langsung berdampak pada pendapatan masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit di daerah.

Menurut Aloysius, kondisi harga crude palm oil (CPO) di pasar global tidak mengalami penurunan signifikan yang dapat dijadikan alasan kuat untuk memangkas harga TBS secara drastis.

Ia menilai sebagian perusahaan terlalu cepat merespons wacana kebijakan yang masih dalam tahap proses sehingga menimbulkan gejolak di tingkat petani.

“CPO sebenarnya tidak turun signifikan. Kalau pun ada penurunan, tidak terlalu besar. Tetapi di lapangan justru ada perusahaan yang menurunkan harga pembelian sawit secara bebas,” ujarnya.

Data pasar menunjukkan harga minyak sawit global memang mengalami koreksi, namun tidak sedalam penurunan yang dikeluhkan petani di lapangan. Harga referensi crude palm oil (CPO) Indonesia untuk periode Juni 2026 ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton, turun 1,91 persen dibandingkan Mei 2026 yang berada di level 1.049,58 dolar AS per metrik ton. Sementara itu, harga kontrak minyak sawit di Bursa Malaysia masih bertahan di kisaran 4.554 ringgit per ton dan tercatat naik sekitar 16 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Di Kalimantan Barat, tren harga TBS justru menunjukkan penurunan yang cukup tajam dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data Tim Penetapan Harga TBS Kalbar, harga TBS untuk tanaman umur 10–20 tahun pada periode II Mei 2026 masih berada di level Rp3.705,96 per kilogram. Harga tersebut kemudian turun menjadi Rp3.636,01 per kilogram pada periode III Mei, merosot lagi menjadi Rp3.370,64 per kilogram pada periode IV Mei, dan kembali turun menjadi Rp3.182,65 per kilogram pada periode I Juni 2026.

Persoalan harga sawit juga menjadi perhatian DPRD Kalbar saat menggelar rapat bersama manajemen PTPN IV Regional V.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta perusahaan pelat merah itu menjadi contoh bagi pabrik kelapa sawit lainnya dalam menjaga stabilitas harga TBS petani.

Menurut Aloysius, manajemen PTPN IV Regional V menyampaikan bahwa harga pembelian TBS yang diterapkan masih berada di kisaran Rp3.000 per kilogram dan tidak mengalami penurunan tajam seperti yang dilaporkan terjadi di sejumlah perusahaan lain.

“PTPN menyampaikan harga mereka masih di kisaran Rp3.000-an per kilogram. Penurunannya tidak terlalu tajam sehingga petani masih bisa terlindungi,” ujarnya.

Selain persoalan harga, DPRD juga menyoroti mekanisme penetapan harga TBS di Kalimantan Barat yang saat ini dilakukan empat kali dalam satu bulan.

Menurut Aloysius, sistem tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan fluktuasi yang terlalu cepat dan memberikan kepastian lebih baik bagi petani.

Ia mencontohkan Provinsi Kalimantan Selatan yang hanya menetapkan harga dua kali dalam sebulan sehingga dinilai lebih stabil bagi petani maupun pelaku usaha.

“Petani perlu kepastian. Jangan sampai harga berubah terlalu cepat sehingga masyarakat sulit memperkirakan pendapatan mereka,” katanya.

Aloysius menegaskan seluruh perusahaan perkebunan harus mematuhi harga acuan TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan.

Menurutnya, tidak boleh ada perusahaan yang membeli TBS jauh di bawah harga standar tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada perusahaan yang membandel dan membeli di bawah harga standar tanpa alasan yang jelas, tentu harus diberikan teguran. Jika tetap melanggar, pemerintah daerah dapat melaporkannya kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar menyatakan telah mengambil langkah pengawasan terhadap pembelian TBS di pabrik kelapa sawit. Kepala Disbunnak Kalbar, Ignasius IK, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.8/695/DISBUNAK.C tertanggal 26 Mei 2026 untuk menjaga stabilitas harga dan kondusivitas sektor perkebunan sawit di daerah.

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan perkebunan diminta tetap membeli TBS produksi pekebun mitra sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Disbunnak juga meminta dinas perkebunan kabupaten/kota meningkatkan pengawasan di lapangan, sementara GAPKI Kalbar diminta mengoordinasikan perusahaan agar menjaga stabilitas pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS pihak ketiga atau nonmitra secara berkala kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap fluktuasi harga sawit.

Di tengah ketidakpastian kebijakan dan dinamika pasar, DPRD Kalbar menegaskan perlindungan terhadap petani harus menjadi prioritas utama.

Aloysius berharap stabilitas harga sawit segera kembali pulih sehingga petani tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat spekulasi maupun informasi yang belum memiliki kepastian.

“Yang paling penting saat ini adalah melindungi petani. Jangan sampai mereka menanggung beban akibat informasi yang belum jelas dan kebijakan yang masih dalam proses,” pungkasnya. (den)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#harga tbs sawit #harga sawit Kalbar #petani sawit Kalimantan Barat #ekspor sawit satu pintu #Aloysius DPRD Kalbar