Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mentan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS, Petani Jadi Fokus Pengawasan

Uray Ronald • Senin, 8 Juni 2026 | 12:43 WIB
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)

 

PONTIANAK POST — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) sesuai kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku di daerah.

Langkah tersebut diumumkan usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Senin (8/6).

Pemeriksaan dilakukan setelah pemerintah menemukan ratusan perusahaan masih mempertahankan harga pembelian TBS di bawah tingkat yang diharapkan petani.

Mentan menegaskan data perusahaan tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," kata Amran dilansir Antara.

Baca Juga: Apkasindo Kalbar Sebut Sejumlah PKS Tak Beli TBS Sesuai Harga Acuan

Sekitar 300 Perusahaan Masuk Daftar Pemeriksaan

Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit yang belum melakukan penyesuaian harga TBS sesuai perkembangan pasar.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi. Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan menghindari kesalahan pengambilan keputusan.

"Ini langsung diperiksa. Enggak (langsung) disanksi, harus melalui pemeriksaan dulu. Langsung diperiksa. Surat hari ini kita berikan, diperiksa," tegasnya.

Menurut pemerintah, verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah perusahaan memang belum menaikkan harga atau terdapat keterlambatan pelaporan yang menyebabkan data belum terbarui.

Harga TBS Dinilai Berpengaruh Langsung terhadap Kehidupan Petani

Persoalan harga TBS tidak hanya menyangkut industri, tetapi juga berdampak langsung terhadap pendapatan jutaan petani sawit di berbagai daerah.

Dalam rapat yang dihadiri asosiasi sawit, petani, eksportir, dan Satgas Pangan Polri tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap harga acuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing daerah.

Amran menjelaskan bahwa harga TBS berbeda-beda di setiap wilayah. Karena itu, perusahaan wajib mengikuti ketentuan daerah yang berlaku.

"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg (maka harus) kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur," ujarnya.

Data yang dihimpun dari sektor perkebunan menunjukkan bahwa perkebunan rakyat mengelola sekitar 41 persen dari total 16,8 juta hektare kebun sawit nasional atau setara 6,8 juta hektare. 

Baca Juga: Bupati Ketapang Instruksikan Pabrik Sawit Pulihkan Harga TBS Sesuai Ketetapan

Sementara itu, data yang dipaparkan dalam Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) 2025 mencatat terdapat sekitar 2,6 juta petani sawit rakyat yang menggantungkan pendapatannya pada komoditas tersebut. 

Ketika harga TBS turun di tingkat pabrik maupun pengepul, dampaknya langsung dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kontrak pembelian jangka panjang dan lebih rentan terhadap gejolak pasar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena sebagian besar petani sawit rakyat mengandalkan hasil panen TBS sebagai sumber utama penghasilan keluarga.

Dalam rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) juga melaporkan harga TBS petani swadaya sempat turun hingga kisaran Rp1.800-Rp2.200 per kilogram di sejumlah daerah, atau berada di sekitar bahkan di bawah biaya pokok produksi petani.

Situasi ini membuat petani menjadi kelompok yang paling rentan terdampak ketika terjadi ketidaksesuaian harga di tingkat perusahaan pembeli.

Pemerintah Pastikan Pemeriksaan Berjalan Objektif

Mentan mengakui terdapat kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya telah melakukan penyesuaian harga, namun perubahan tersebut belum tercatat dalam laporan resmi pemerintah.

Karena itu, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data yang telah diverifikasi.

"Tetapi mana tahu data ini ternyata dia sudah naikkan seperti harga sebelumnya, kami sudah minta juga Dirkrimsus insya Allah ditindaklanjuti khusus TBS ya, harga TBS," kata Amran.

Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang dirugikan akibat kesalahan data, sekaligus menjamin petani memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar.

Harapan Petani di Balik Langkah Pemerintah

Bagi petani sawit, harga TBS merupakan sumber pendapatan utama yang menentukan kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga operasional kebun.

Karena itu, upaya pemerintah memeriksa perusahaan yang belum menyesuaikan harga dipandang sebagai langkah untuk menjaga rasa keadilan dalam rantai pasok sawit nasional.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan segera mengikuti kesepakatan dan ketentuan harga yang berlaku sehingga stabilitas sektor sawit dapat terjaga, sementara kesejahteraan petani sebagai ujung tombak produksi tetap terlindungi.*

Editor : Uray Ronald
#harga tbs sawit #perusahaan sawit diperiksa #Mentan Amran Sulaiman #petani kelapa sawit #satgas pangan polri