PONTIANAK POST — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan harga TBS sawit harus segera kembali pulih untuk melindungi sekitar 15 juta petani kelapa sawit yang menggantungkan kehidupan mereka pada sektor tersebut.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemerintah menilai pemulihan harga TBS menjadi langkah mendesak karena penurunan harga dalam beberapa waktu terakhir berpotensi mengurangi pendapatan jutaan keluarga petani di berbagai daerah sentra sawit Indonesia.
"Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani (sawit) sesuai data kami, data Gapki itu ada 15 juta petani seluruh Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka," kata Amran dilansir Antara.
Harga TBS Mulai Pulih di Sebagian Besar Daerah
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Pertanian, sekitar 70 persen harga TBS sawit di berbagai wilayah telah menunjukkan tren pemulihan.
Perbaikan tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan perusahaan sawit, asosiasi petani, eksportir, serta pemangku kepentingan lainnya.
Amran mengatakan pemerintah akan terus mengawal proses pemulihan hingga seluruh petani memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan daerah.
Baca Juga: Mentan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS, Petani Jadi Fokus Pengawasan
Masih Ada 300 Perusahaan yang Belum Menyesuaikan Harga
Meski mayoritas wilayah menunjukkan perbaikan, pemerintah menemukan masih terdapat sekitar 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS.
Temuan tersebut mendorong Kementerian Pertanian melaporkan perusahaan terkait kepada Satgas Pangan Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah perusahaan memang belum menaikkan harga atau terdapat kendala administratif dan pelaporan yang belum tercatat dalam data resmi pemerintah.
Harga TBS Harus Mengacu pada Ketetapan Daerah
Mentan menegaskan harga TBS yang diterima petani harus mengacu pada ketetapan pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Karena setiap daerah memiliki formula dan kondisi pasar yang berbeda, harga TBS yang berlaku juga tidak selalu sama antarwilayah.
"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg maka harus kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur," ujar Amran.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan memberikan kepastian harga kepada petani sawit.
Data Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan harga TBS sawit sempat mengalami penguatan sepanjang Mei 2026.
Pada periode I Mei 2026, harga TBS untuk tanaman usia produktif 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.683,89 per kilogram. Harga tersebut kemudian naik menjadi Rp3.705,96 per kilogram pada Periode II Mei 2026.
Namun memasuki awal Juni 2026, harga TBS Kalbar kembali mengalami koreksi. Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalbar menetapkan harga TBS usia 10–20 tahun sebesar Rp3.182,65 per kilogram untuk periode 1–7 Juni 2026 atau turun Rp187,99 per kilogram dibanding periode sebelumnya.
Baca Juga: Apkasindo Kalbar Sebut Sejumlah PKS Tak Beli TBS Sesuai Harga Acuan
Di lapangan, petani sawit Kalimantan Barat sempat mengeluh karena harga sawit jauh di bawah harga yang ditetapkan. Di Kabupaten Kubu Raya, misalnya, sebagian petani dilaporkan hanya dapat menjual TBS pada kisaran Rp1.300 per kilogram.
"Pendapatan sekarang sudah tidak mampu lagi menutupi biaya operasional kebun," ujar Ucok, seorang petani.
Bagi petani sawit, harga TBS bukan sekadar angka transaksi perdagangan. Harga tersebut menentukan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, hingga keberlangsungan pengelolaan kebun.
Pemerintah Targetkan Pemulihan Harga Capai 100 Persen
Pemerintah menargetkan pemulihan harga TBS dapat mencapai 100 persen sehingga manfaat perbaikan pasar benar-benar dirasakan petani di seluruh Indonesia.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Mentan Amran bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tersebut, hadir pula perwakilan asosiasi sawit, petani, eksportir, Satgas Pangan, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi.
Pemerintah menegaskan bahwa petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian ketika harga komoditas mengalami tekanan. Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan dan pemulihan harga TBS akan terus dilakukan hingga keseimbangan pasar kembali tercapai.*
Editor : Uray Ronald